Harapan, Tantangan, dan Realitas Hukum dalam Larangan Batas Usia Lamaran Kerja
Larangan batas usia dalam lamaran kerja melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 diharapkan menjadi langkah maju menuju dunia kerja yang lebih adil tetapi efektivitas kebijakan ini masih diragukan terutama karena SE hanya bersifat imbauan administratif dan karena tanggung jawab implementasinya dialihkan kepada kepala daerah bukan perusahaan langsung.
Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 28 Mei 2025 menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mencantumkan syarat batas usia dalam proses rekrutmen kecuali untuk pekerjaan dengan karakteristik tertentu misalnya fisik berat atau berisiko tinggi. Ketentuan ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas dengan melarang diskriminasi apa pun termasuk usia, penampilan, atau latar belakang suku.
SE hanya bersifat imbauan sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat seperti Peraturan Menteri atau undang-undang. Umumnya SE hanya berlaku atau mengikat kepada pihak yang ditujukan dalam SE tersebut, terlebih tidak adanya sanksi tegas membuka celah bagi perusahaan untuk mengabaikan aturan ini tanpa konsekuensi hukum, yang ada sanksi tegas dengan pidana saja ada yang melanggar apalagi yang tidak ada.
Lebih kompleks lagi, SE ini ditujukan kepada gubernur dan selanjutnya kepada bupati/wali kota bukan langsung kepada perusahaan. Dengan demikian perusahaan secara teknis tidak diwajibkan mematuhi SE sebelum kepala daerah mengakomodasinya ke dalam regulasi lokal. Kepala daerah dituntut menerbitkan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengadopsi prinsip SE Menaker, membangun mekanisme pengawasan, dan menyosialisasikan larangan batas usia secara masif kepada pelaku usaha. Jika langkah kongkret tidak dilakukan oleh pemerintah daerah maka SE tersebut berpotensi untuk sekedar menjadi petunjuk administratif yang terabaikan.
Pandangan pelaku usaha terhadap SE ini beragam. Ada yang menganggap batas usia lebih berfungsi sebagai mekanisme penyaringan awal untuk mengelola lonjakan pelamar dan menyesuaikan kebutuhan spesifik pekerjaan. Walaupun SE menjalankan semangat nondiskriminasi tetap diperlukan pedoman teknis dan dialog terbuka agar dunia usaha dapat memahami batasan-batasan yang boleh diterapkan atau sosialisasi masif dan pedoman aplikatif agar pelaku usaha mematuhi aturan tanpa terganggu efisiensi rekrutmen.
Upaya memberantas diskriminasi usia kerja dapat dilakukan jika perusahaan merasa tidak tebebani dengan syarat penghapusan tersebut misalnya dengan memitigasi atau mencarikan solusi jika rektutmen dilakukan tanpa kriteria awal kemudian jumlah pelamar bisa membeludak hingga ribuan bagaimana mekanisme proses seleksi dan meningkatkan biaya operasional tidak menjadi kesulitan baru bagi perusahaan. Artinya perusahaan tetap memerlukan ruang untuk seleksi berdasarkan kebutuhan spesifik setiap posisi agar proses rekrutmen efisien.
Perlu adanya sebuah kajian mendalam sehingga semangat ini tidak menjadi kebijakan populis, dalam prespektif perusahaan tentu saja wajar jika mereka akan terus melakukan skrining untuk pekerjaan tertentu yang memerlukan batasan usia terkait produktivitas seperti operator manufaktur misalnya. Sehingga tidak bisa hanya dengan sebuah SE Menaker yang sifatnya pedoman teknis karena tidak memuat norma perilaku yang mengikat, kewenangan pengawas ataupun sanksi administratif. Hal ini menimbulkan lemahnya payung hukum jika tidak dikuatkan menjadi suatu regulasi baik itu peraturan menteri, revisi undang undang ketenagakerjaan, ataupun peraturan daerah maka kebijakan ini bersiko menjadi “hiasan diatas kertas”.
Oleh karena itu agar SE ini tidak berhenti pada imbauan pemerintah pusat perlu menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang memuat sanksi tegas bagi pelanggaran. Kepala daerah harus segera mengakomodasi SE ini ke dalam peraturan lokal yang mengikat, membentuk tim pengawas ketenagakerjaan aktif, dan menetapkan mekanisme pengaduan publik disertai dengan pedoman teknis bagi perusahaan termasuk batasan batasan yang dibolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Selain itu, kolaborasi lintas sektor antara Dinas Ketenagakerjaan, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan lembaga penegak hukum harus diformalkan agar pengawasan berjalan efektif dan pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.
Pada akhirnya larangan batas usia dalam lamaran kerja adalah langkah awal menuju inklusivitas dan keadilan. Namun tanpa keberanian memperkuat dasar hukum, mengedukasi pelaku usaha, dan mengawasi implementasi di lapangan, SE Menaker hanya akan menjadi narasi indah yang gagal mengubah realitas diskriminasi usia di dunia kerja Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah, serta dunia usaha perlu bersinergi agar setiap warga negara tanpa batasan usia benar-benar memperoleh kesempatan kerja yang setara.

