Mandat Konstitusional dan Kedaulatan Energi Indonesia

Indonesia adalah entitas berbentuk negara yang terlahir kaya dengan sumber daya alam tetapi ketergantungan impor energi masih sangat tinggi. Pada 2024 bauran energi primer nasional terdiri atas 86% bahan bakar fosil seperti minyak bumi, gas, dan batubara sedangkan energi terbarukan baru mencapai 14%. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” dan UU No 30/2007 tentang Energi mengamanatkan pengelolaan energi yang berkelanjutan, efisien, dan berkeadilan. Namun pada 2024 Indonesia masih mengimpor BBM senilai US$ 40,4 miliar, dana yang seharusnya bisa dialihkan untuk sektor pendidikan dan kesehatan.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan ambisi pemerintahannya untuk mewujudkan swasembada energi dalam waktu lima hingga tujuh tahun ke depan dengan target menghentikan impor BBM dan memanfaatkan sepenuhnya potensi energi terbarukan nasional. Ambisi ini menjadi visi utama sejak pidato pertamanya di mana ia menekankan bahwa ketergantungan energi eksternal adalah ancaman serius di tengah ketegangan geopolitik global.

Paradoks Produksi dan Konsumsi

Produksi minyak dalam negeri terus menyusut hanya mencapai 606.000 barel per hari pada 2023 sementara konsumsi melebihi 1 juta barel per hari sehingga memaksa impor energi sekitar 54% untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri terutama dari Singapura, Malaysia, Arab Saudi, dan Nigeria. Subsidi energi membengkak hingga Rp 186,9 triliun pada 2024, naik dari Rp 159,6 triliun di 2023 yang menekan anggaran negara dan mendorong permintaan yang sulit dikendalikan.

Target Energi Terbarukan yang Tertinggal

Pemerintah menargetkan bauran energi terbarukan sebesar 23% pada 2025 lewat Perpres No 96/2024 dan RUEN namun realisasi baru 14% pada 2024 sehingga target direvisi menjadi 17–20%. Padahal Indonesia memiliki potensi panas bumi terbesar di dunia dengan angka mencapai 23 GW namun baru memanfaatkan 2,5 GW atau 12% potensi. Delapan gigawatt kapasitas EBT sudah siap dibangun tetapi belum tersambung ke jaringan listrik karena infrastruktur terbatas. Disharmonisasi regulasi pusat-daerah, perizinan tumpang tindih, dan ketidakpastian tarif listrik semakin memperlemah perkembangan EBT.

Definisi Swasembada Energi

Swasembada energi bukan berarti zero-import atau penghapusan total impor energi. Menurut kerangka UU No 30/2007, swasembada energi berarti “kemampuan negara memenuhi kebutuhan energi nasional secara mandiri” dengan prioritas produksi domestik namun tetap membuka ruang impor sebagai katup pengaman bila terjadi gangguan pasokan. Artinya fokus dari swasembada energi adalah menjadikan kebutuhan dalam negeri dapat dicover secara dominan atau mayoritasnya oleh produksi dalam negeri itu sendiri.

Reformulasi Kebijakan Menuju Kemandirian Energi

Amanah konstitusional menuntut reformasi hukum dan kebijakan terintegrasi:

Percepatan RUU Energi Baru dan Terbarukan sebagai payung hukum yang menyatukan insentif fiskal, kemudahan perizinan, dan jaminan off-take bankable untuk menarik investor.
Reformasi subsidi fosil senilai Rp 150 triliun per tahun ke infrastruktur EBT feed-in tariff dan pajak karbon untuk mempercepat investasi tenaga surya, panas bumi, dan bioenergi.
Diversifikasi impor minyak sementara transisi dengan memperluas sumber dari AS dan Timur Tengah, serta percepatan proyek kilang baru dan upgrade kilang lama guna meningkatkan rasio pemurnian domestik. Penguatan infrastruktur smart grid, pipeline gas, dan sistem monitoring real-time agar 8 GW kapasitas EBT segera tersambung. Harmonisasi kebijakan lintas Kementerian ESDM, BSSN, dan OJK; sanksi tegas bagi pelanggar target EBT dan transparansi neraca energi melalui satu pintu birokrasi terintegrasi.

Imperatif Konstitusional

Swasembada energi adalah amanah konstitusional bukan sekadar jargon politik. Potensi EBT Indonesia melimpah mulai dari panas bumi 23 GW, iradiasi surya 4,8 kWh/m²/hari, potensi mikrohidro dan bioenergi yang luas. Target produksi minyak 900.000 barel per hari pada 2029 harus dijalankan bersamaan dengan ekspansi EBT agar bauran energi menjadi resilient dan sustainable. Dengan political will yang konsisten, harmonisasi regulasi, dan investasi jangka panjang, Indonesia dapat bertransformasi dari negeri importir energi menjadi mandiri energi, bahkan eksportir EBT. Tindakan tegas dan terukur akan mewujudkan kemandirian energi membebaskan anggaran negara dari beban impor fosil, memperkuat ketahanan nasional, serta menunaikan hak konstitusional rakyat atas energi.

Ferco Arvian

orang gabut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *