Mandat Konstitusional dan Realitas Swasembada Pangan di Indonesia

Indonesia pernah mencatat satu prestasi bersejarah ketika mencapai swasembada beras pada tahun 1984 suatu capaian yang diakui secara internasional ketika Presiden Soeharto menerima penghargaan FAO di Roma. Capaian ini bukan sekadar sinyal politik melainkan bukti implementasi Revolusi Hijau yang mengombinasikan varietas unggul, pupuk bersubsidi, irigasi, serta pendampingan intensif kepada petani. Namun enam dekade setelahnya, fakta menunjukkan Indonesia kembali menjadi importir beras menimbulkan pertanyaan mendasar mengapa swasembada yang pernah tercapai hanya bersifat temporer dan bagaimana misi konstitusional ini dapat diwujudkan secara berkelanjutan? Inilah yang kemudian ingin diimplementasikan oleh Presiden Prabowo melalui visi besarnya yang seharusnya didukung oleh semua pihak.

Landasan Hukum: Dari UUD 1945 hingga UU Pangan

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Mandat ini dipertegas oleh UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan pemerintah menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pasokan pangan nasional. UU No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menegaskan hak petani atas lahan, subsidi, dan harga pembelian pemerintah. Ketiga instrumen hukum ini seharusnya membentuk kerangka kerja terpadu untuk mewujudkan swasembada.

Keberhasilan Revolusi Hijau: Fakta dan Dinamika

Revolusi Hijau 1970–1984 menghasilkan lonjakan produksi dari 12 juta ton padi pada akhir 1960-an menjadi 25,8 juta ton tahun 1984. Keberhasilan ini tidak terlepas dari:

  1. Mass Guidance (BIMAS), pendampingan intensif oleh penyuluh untuk adopsi varietas unggul, pupuk, dan pestisida.
  2. Pengembangan Irigasi, investasi besar pada saluran irigasi sehingga 85% petani menggunakan varietas unggul dengan air yang terjamin.
  3. Cadangan Bulog, pengelolaan stok dan stabilisasi harga di pasar domestik.

Namun keberhasilan ini bersifat temporer. Setelah 1986 Indonesia kembali mengimpor beras menandai berakhirnya fase swasembada. Beberapa faktor penurunan produksi meliputi:

  • Alih fungsi lahan sawah menjadi non-pertanian, menurunkan luas tanam dari 11,38 juta ha (2018) menjadi 10,21 juta ha (2023).
  • Ketekunan Institutif: kebijakan Revolusi Hijau menekankan intensifikasi, bukan keberlanjutan jangka panjang.
  • Degradasi Lingkungan: penggunaan pupuk dan pestisida kimia berlebihan memicu resistensi hama dan kesuburan tanah menurun.

Tantangan Global dan WTO

Sebagai anggota WTO, Indonesia wajib menerapkan kebijakan impor yang non-discriminatory dan least trade-restrictive kecuali untuk alasan keamanan pangan. Kebijakan protektif tanpa basis data neraca pangan transparan rawan digugat seperti gugatan Vietnam atas kuota impor bawang putih 2019. Ini menegaskan bahwa strategi swasembada harus berbasis evidence-based policy bukan sekadar retorika proteksionis.

Pekerjaan Rumah berupa Harmonisasi, Penegakan, dan Insentif

Pertama, Harmonisasi Regulasi dengan Sinkronisasi perda proteksi lahan pangan dengan UU Pangan dan UU Petani serta menuntaskan sertifikasi elektronik dan integrasi data pertanahan untuk mencegah alih fungsi lahan sawah.

Kedua, Penguatan Penegakan melalui kerangka Pasal 72 UU Pangan mengancam pidana bagi pelanggar cadangan pangan dan penimbunan tetapi vonis minim. Kemudian Integrasi pengawasan lintas kementerian (Kementan, Kemendag, Kemendagri, Kemenaker) untuk menindak penimbunan dan spekulasi harga.

Ketiga, Konsistensi Insentif seperti Subsidi benih, pupuk, dan kredit petani harus multi-tahun dan transparan untuk mengurangi ketidakpastian usaha pertanian sehingga bisa menarik minat generasi muda, lalu skema asuransi pertanian yang menjamin petani dari risiko gagal panen.

Rekomendasi untuk Aksi Terintegrasi

  • Evidence-Based Policy, gunakan neraca pangan real-time, big data, dan model simulasi cuaca untuk perencanaan tanam dan impor.
  • Satgas Ketahanan Pangan Terpadu, melibatkan Kementan, BPS, Bulog, Kemendag, Kemenkeu, dan Badan Ketahanan Pangan dengan dashboard kinerja dan rapat berkala.
  • Investasi Infrastruktur, peningkatan irigasi teknis, gudang pengeringan, cold storage, serta konektivitas transportasi di daerah tertinggal.
  • Peningkatan Kapasitas SDM, pelatihan literasi digital petani untuk akses e-subsidi dan pasar online, serta forensik regulasi pangan bagi aparat penegak hukum.
  • Diplomasi Pangan, percepat perjanjian MLAT dan ekstradisi terkait perdagangan pangan, serta kerjasama teknis dengan FAO dan WTO untuk mitigasi sengketa.

Menegakkan Mandat Konstitusional

Swasembada pangan pernah terwujud berkat keberanian politik, teknologi, dan dukungan lembaga pada era 1980-an. Kini kedaulatan pangan adalah mandat hukum yang menuntut aksi konsisten lintas pemerintahan dan generasi. Ketika pangan diposisikan sebagai hak konstitusional maka prioritas anggaran, fasilitasi teknologi, perlindungan lahan dan reformasi kelembagaan akan menyusul secara alamiah. Dengan komitmen jangka panjang dan implementasi terukur, Indonesia tidak hanya sekadar bermimpi tentang swasembada pangan, melainkan meletakkan pijakan realistis untuk mewujudkannya bukan sekedar janji kampanye melainkan kewajiban konstitusional bagi bangsa ini.

Ferco Arvian

orang gabut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *