Penetapan Empat Pulau yang Mengabaikan Konstitusi dan Supremasi Hukum

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek dari wilayah Aceh ke Sumatera Utara merupakan cacat formil dan materil serius yang mengancam prinsip kedaulatan hukum dan otonomi khusus. Keputusan ini tidak hanya mengabaikan regulasi lex specialis yang mengatur Aceh tetapi juga melanggar hierarki perundang-undangan nasional dan mengabaikan partisipasi konstitusional yang dijamin bagi Pemerintah Aceh. Ironisny, setelah mendapat tekanan publik yang masif, Presiden Prabowo Subianto akhirnya harus turun tangan dan memutuskan pada 17 Juni 2025 bahwa keempat pulau tersebut dikembalikan ke wilayah Aceh.

Kekeliruan Substansial dalam Mengabaikan Lex Specialis Aceh

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) berfungsi sebagai lex specialis yang mengatur pembagian wilayah administratif Aceh secara khusus. Pasal 7 dan Pasal 8 UUPA dengan tegas mewajibkan keterlibatan Pemerintah Aceh dalam setiap revisi batas wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Keempat pulau tersebut secara historis dan administratif telah menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil sejak kesepakatan resmi tahun 1992 antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar yang disaksikan Mendagri Rudini. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh, Muksalmina, menegaskan bahwa keputusan sepihak Kemendagri melanggar mekanisme koordinasi dan partisipasi publik yang diatur dalam UUPA. “Penetapan wilayah administratif seharusnya melibatkan Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UUPA. Ketika ini diabaikan, maka keputusan itu cacat hukum secara formil,” tegasnya.

Pelanggaran Hierarki Perundang-Undangan

Secara konstitusional, Keputusan Menteri tidak dapat mengubah atau mengesampingkan ketentuan Undang-Undang. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hierarki peraturan perundang-undangan menempatkan Keputusan Menteri di luar struktur formal hierarki. Artinya Keputusan Menteri tidak memiliki kekuatan untuk mengubah batas wilayah yang telah ditetapkan melalui undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi. UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang pemisahan Aceh dari Sumatera Utara telah memisahkan kedua provinsi tersebut dengan batas yang jelas. Keputusan Mendagri yang mengubah status empat pulau tanpa melewati tahapan revisi yang sesuai atau amandemen UU pemisahan bertentangan dengan prinsip hierarki perundang-undangan yang menyatakan bahwa setiap perubahan memerlukan landasan minimal Peraturan Pemerintah atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Pengabaian Prosedur Otonomi Khusus

Keputusan Mendagri juga mengabaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah yang mensyaratkan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait. Pasal 2 ayat (1) Permendagri 141/2017 menegaskan bahwa penegasan batas daerah bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah. Praktisi hukum Sugihyarman Silondae menilai penetapan batas wilayah antarprovinsi tidak bisa semata-mata didasarkan pada pendekatan teknis dan spasial. “Dalam hukum administrasi negara, keputusan publik harus sah secara prosedural dan substansial,” tegasnya. Keputusan yang mengabaikan mekanisme partisipasi dan koordinasi dengan Pemerintah Aceh berpotensi menimbulkan cacat hukum yang serius.

Dampak Konstitusional dan Konflik Hukum

Keputusan sepihak tersebut menciptakan ketegangan antara Aceh dan Sumatera Utara serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah pusat. Sengketa wilayah yang tidak diselesaikan melalui dialog dan kajian bersama dapat memicu litigasi tata usaha negara, pembatalan keputusan administrasi, dan klaim ganti rugi oleh Pemerintah Aceh. Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan bahwa kewenangan menentukan batas wilayah secara teknis seharusnya berada di tangan Gubernur sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang diatur dalam Pasal 18 UUD 1945. “Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,” sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi.

Solusi Reformatif dan Pembelajaran Hukum

Kasus ini mengajarkan pentingnya menghormati prosedur hukum dan partisipasi konstitusional dalam penetapan batas wilayah. Presiden Prabowo yang akhirnya memutuskan keempat pulau dikembalikan ke Aceh berdasarkan dokumen asli Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang ditemukan setelah pencarian intensif selama empat hari empat malam di gudang arsip Kemendagri menunjukkan betapa pentingnya evidence-based policy dalam pengambilan keputusan administratif. Tiga langkah reformatif yang diperlukan meliputi: pertama, pencabutan Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138/2025 dan pembentukan tim teknis bersama Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, dan Kemenko Polhukam untuk kajian historis dan administratif; kedua, harmonisasi dengan UUPA dan UU Pemda melalui revisi PP atau penerbitan Perpu yang mengakomodasi hasil kajian tim teknis dengan melibatkan DPR dan DPRA dalam proses legislasi; ketiga, penguatan partisipasi publik dan transparansi melalui konsultasi publik di Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah dengan publikasi peta batas wilayah, data survei lapangan, dan naskah akademik hasil kajian.

Penegakan Konstitusionalisme yang Berkelanjutan

Blunder penetapan empat pulau oleh Mendagri Tito Karnavian menunjukkan pentingnya menghormati lex specialis, prinsip hierarki undang-undang, dan mekanisme partisipasi daerah dalam penetapan batas wilayah. Untuk memulihkan kepercayaan publik dan mencegah sengketa berkepanjangan, setiap keputusan administratif harus melalui proses kolaboratif, transparan, dan berbasis hukum. Hanya dengan demikian reforma tata kelola wilayah dapat berjalan secara konstitusional dan berkeadilan, menghormati hak-hak otonomi khusus yang telah dijamin konstitusi, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ferco Arvian

orang gabut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *