Polemik Pengangkatan Perwira Aktif TNI sebagai Dirut Bulog

Pengangkatan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 memicu kontroversi serius dalam kerangka hukum tata negara dan hukum administrasi publik. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI pada Pasal 47 ayat (1) menetapkan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada 14 kementerian/lembaga tertentu yang berkaitan dengan tugas pokok TNI sedangkan jabatan Dirut Bulog tidak termasuk dalam daftar tersebut. Pasal 47 ayat (2) menegaskan bahwa selain jabatan pada 14 kementerian/lembaga dimaksud maka prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain hanya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Problematika hukum muncul karena dalam kedua kasus baik Novi Helmy maupun penggantinya Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani yang diangkat melalui SK Menteri BUMN Nomor SK-192/MBU/07/2025 tanggal 3 Juli 2025 proses penunjukan berjalan sebelum pensiun dini selesai diverifikasi. Hal ini menciptakan periode transisi di mana seorang perwira aktif secara de facto telah menjalankan tugas sebagai pejabat sipil tanpa status sipil penuh yang berpotensi menimbulkan cacat formalitas administratif dan melanggar asas legalitas dalam hukum administrasi negara. Kondisi ini semakin kompleks ketika Novi mundur dari Bulog dan kembali berdinas aktif di TNI meski proses pensiun dininya sempat diajukan.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara konsisten menegaskan bahwa setiap prajurit TNI yang akan menempati jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga harus terlebih dahulu menyelesaikan proses pensiun dini. Berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, prajurit yang ditempatkan di luar struktur TNI diwajibkan pensiun dini sebelum menduduki jabatan tersebut. Sjafrie menekankan bahwa “sebelum menjabat, harus pensiun” dan tidak ada kompromi terhadap aturan ini. Namun praktik di lapangan menunjukkan inkonsistensi karena SK penunjukan terbit lebih dulu sementara proses pensiun dini baru diajukan setelahnya hal ini menciptakan celah prosedural yang bertentangan dengan prinsip due process of law.

Menurut Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2013, syarat pensiun dini bagi prajurit TNI mencakup masa dinas minimal 20 tahun atau berusia minimal 48 tahun bagi perwira. Proses pensiun dini memerlukan persetujuan berjenjang dari atasan langsung hingga Panglima TNI dan bahkan persetujuan Presiden untuk kasus tertentu. Dalam konteks hukum administrasi, keabsahan SK penunjukan bergantung pada terpenuhinya syarat formil dan materil, jika proses pensiun dini belum tuntas sebelum pelantikan maka SK tersebut berpotensi cacat formil dan dapat dibatalkan melalui judicial review di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 79/PUU-XXIII/2025 menolak uji materiil dan formil UU No. 3/2025 tentang TNI namun dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi menyoroti pentingnya menegakkan norma prosedural termasuk Pasal 47 untuk menjaga supremasi sipil, netralitas militer, dan integritas proses legislasi. Meskipun MK tidak mempertimbangkan substansi pasal yang diujikan karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum, putusan ini menggarisbawahi bahwa setiap ketentuan dalam UU TNI harus ditegakkan secara konsisten tanpa pengecualian.

Dari perspektif akademis, praktik penunjukan perwira aktif TNI sebelum pensiun dini selesai menunjukkan lemahnya komitmen terhadap rule of law dan supremasi sipil. SK penunjukan yang terbit sebelum proses pensiun tuntas menciptakan tumpang tindih status yang merusak akuntabilitas dan transparansi sekaligus mengaburkan batas tegas antara institusi militer dan sipil. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara tanggung jawab militer yang mengedepankan hierarki dan disiplin dengan fungsi korporasi BUMN yang menuntut transparansi dan akuntabilitas publik.

Untuk mengatasi celah administratif ini, diperlukan reformasi sistemik yang mencakup antara lain pertama, penerbitan peraturan pelaksana teknis yang mengatur tenggat waktu pasti pengajuan dan penyelesaian pensiun dini misalnya minimal 30 hari sebelum pelantikan serta mekanisme verifikasi silang dengan Kementerian BUMN. Kedua, transparansi penuh dengan mempublikasikan setiap tahapan pensiun dini dan penerbitan SK di portal resmi TNI, Kemhan, dan instansi terkait untuk memungkinkan kontrol sosial. Ketiga, penerapan sanksi administratif tegas mulai dari pembatalan SK hingga hukuman disipliner militer bagi pelanggaran prosedur untuk menciptakan efek jera dan memastikan kepatuhan hukum.

Kasus Bulog ini bukan sekadar permasalahan teknis administratif melainkan ujian bagi integritas tata kelola pemerintahan dan komitmen pada supremasi hukum. Jika praktik ini terus dibiarkan berpotensi terhadap kredibilitas TNI sebagai institusi netral dan profesional akan tergerus termasuk memicu keraguan publik terhadap transparansi BUMN. Namun dengan konsistensi menegakkan prosedur hukum, memperkuat transparansi, dan menegakkan akuntabilitas, Indonesia dapat memperkokoh budaya hukum yang kokoh dan demokrasi konstitusional. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk reformasi nyata, menjadikan setiap jabatan publik termasuk di BUMN diisi hanya oleh mereka yang memenuhi syarat hukum dan etika tanpa celah administratif yang merusak integritas negara dan kepercayaan rakyat.

Ferco Arvian

orang gabut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *