BEM FH UNSRI AJUKAN AMICUS CURIAE KE MAHKAMAH KONSTITUSI, SOROTI KONSTITUSIONALITAS ANGGARAN PENDIDIKAN

LPM Media Sriwijaya – Di tengah perdebatan mengenai penghitungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (BEM FH UNSRI) memilih mengambil peran melalui jalur konstitusional. Tepat pada Senin, 13 Juli 2026, BEM FH UNSRI mengajukan amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 sebagai bentuk pandangan akademik dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut menjadi wujud partisipasi mahasiswa hukum dalam mengawal penafsiran konstitusi, khususnya mengenai amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tentang anggaran pendidikan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Perkara ini menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, khususnya Pasal 22 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), beserta penjelasannya yang berkaitan dengan penghitungan anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Permohonan uji materi tersebut berangkat dari keberatan para pemohon terhadap dimasukkannya anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan. Menurut para pemohon, kebijakan tersebut menyebabkan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan hanya terpenuhi secara administratif. Dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun, sekitar Rp268 triliun dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis yang berada di bawah Badan Gizi Nasional. Akibatnya, anggaran yang secara langsung digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan dinilai berada di bawah batas minimal sebagaimana diperintahkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Ketua BEM FH UNSRI Muhammad Indra Pratama menyebut langkah ini berangkat dari tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa hukum untuk mengawal konstitusi. “Sebagai mahasiswa hukum, kami memandang konstitusi merupakan roh dari setiap negara hukum. Karena itu, marwah Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 harus tetap dijaga,” ujar Indra 18/7/26.
Penyusunan amicus curiae melibatkan berbagai elemen BEM FH UNSRI, di antaranya Ketua BEM, Departemen Kajian Strategis dan Kebijakan, Departemen Aksi dan Propaganda, serta Koordinator Bidang Sosial Politik. Seluruh proses juga mendapat pendampingan dari dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya guna memperkuat metodologi penyusunan dan argumentasi hukum.
Mereka menjelaskan, penyusunan diawali dengan penyusunan outline yang kemudian dibahas bersama Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Setelah memperoleh berbagai masukan dan evaluasi dari Akademisi Fakultas Hukum Unsri, maka amicus curiae ini dibentuk atas suatu kajian yang mendalam dan matang yang di dukung dengan fakta juga argumentasi hukum yang sesuai dengan apa yang di pelajari di dunia kampus. Dokumen yang telah dinyatakan final kemudian dikirimkan melalui surat elektronik pada Jumat dan selanjutnya diserahkan secara langsung kepada Mahkamah Konstitusi pada Senin, 13 Juli 2026.
Di balik proses tersebut, tim juga menghadapi sejumlah tantangan. Koordinasi menjadi salah satu kendala utama karena seluruh anggota tim berada di daerah yang berbeda. Indra berada di Palembang, Wahyu selaku Wakil Ketua BEM FH Unsri di Jakarta, sementara Erico dari Departemen Aksi dan Propaganda yang turut menyusun amicus curiae, sedang berada di kampung halamannya sehingga diskusi dilakukan secara daring dengan penyesuaian waktu. Meski begitu, koordinasi intensif dan pendampingan dosen membuat dokumen berhasil diselesaikan dan diserahkan tepat waktu.
Dalam dokumen yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi, tim penyusun merumuskan tiga pokok argumentasi. Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM FH UNSRI, Erico Dian Pratama, menjelaskan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya mengatur kewajiban negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD bagi sektor pendidikan, tetapi juga mengandung prinsip constitutional budgeting. Artinya, anggaran tersebut harus benar-benar digunakan untuk menjamin terselenggaranya sistem pendidikan nasional.
Atas dasar itu, tim penyusun menilai anggaran pendidikan tidak dapat dimaknai semata-mata berdasarkan siapa penerima manfaat suatu program. Menurut mereka, klasifikasi anggaran harus ditentukan berdasarkan fungsi utama program dalam sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung, mulai dari pembiayaan tenaga pendidik, pengembangan kurikulum, penyediaan sarana dan prasarana, hingga proses pembelajaran di sekolah.
Dalam kajiannya, BEM FH UNSRI menilai Program Makan Bergizi Gratis memang memiliki tujuan yang baik dalam meningkatkan kualitas gizi peserta didik. Namun, manfaat tersebut tidak serta-merta mengubah karakter program menjadi bagian dari anggaran pendidikan. Menurut mereka, secara substansial Program Makan Bergizi Gratis lebih tepat dikategorikan sebagai program pemenuhan gizi nasional yang berada dalam ruang lingkup kesehatan dan kesejahteraan sosial dibandingkan fungsi penyelenggaraan pendidikan.
Erico menjelaskan bahwa perluasan makna anggaran pendidikan terhadap program-program di luar fungsi pendidikan berpotensi mengaburkan batas konstitusional Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Jika ruang lingkup anggaran pendidikan terus diperluas tanpa batas yang jelas, maka jaminan konstitusional terhadap hak atas pendidikan dikhawatirkan kehilangan makna sebagaimana yang dikehendaki oleh pembentuk konstitusi.
Pandangan tersebut juga didasarkan pada berbagai persoalan yang masih dihadapi sektor pendidikan di Indonesia, mulai dari pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, penyediaan sarana dan prasarana, hingga kesejahteraan tenaga pendidik. Menurut BEM FH UNSRI, selama kebutuhan-kebutuhan mendasar tersebut masih belum terpenuhi, penggunaan anggaran pendidikan seharusnya tetap diprioritaskan untuk mendukung fungsi inti penyelenggaraan pendidikan.
Indra juga menjelaskan bahwa amicus curiae yang disusun BEM FH UNSRI memiliki fokus perkara yang tidak jauh berbeda dengan dokumen yang sebelumnya diajukan oleh Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Airlangga. Namun, ia menegaskan bahwa posisi amicus curiae berbeda dengan pemohon maupun pihak terkait dalam suatu perkara. Amicus curiae hadir sebagai pihak ketiga yang memberikan pandangan hukum secara objektif berdasarkan kajian akademik dan argumentasi hukum, bukan untuk membela salah satu pihak yang sedang berperkara.
Bagi BEM FH UNSRI, perkara ini bukan semata-mata membahas layak atau tidaknya Program Makan Bergizi Gratis, melainkan mengenai batas konstitusional anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Menurut mereka, pemenuhan alokasi anggaran pendidikan tidak cukup hanya memenuhi angka 20 persen dalam APBN, tetapi juga harus benar-benar diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional sesuai amanat konstitusi.
Melalui amicus curiae ini, BEM FH UNSRI berharap pandangan hukum yang mereka susun dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak mahasiswa dan civitas akademika fakultas hukum untuk aktif mengawal isu-isu konstitusional melalui kajian akademik, sekaligus menjadi motivasi bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya agar lebih berani dan lantang dalam menyuarakan pendapatnya, terutama melalui jalur-jalur formal. Semoga ke depan akan semakin banyak yang kembali melakukan judicial review maupun pengajuan amicus curiae lainnya.
Pada akhirnya, langkah ini menegaskan bahwa pengajuan amicus curiae bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata partisipasi akademik mahasiswa dalam mengawal penafsiran konstitusi. Terlepas dari bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nantinya, langkah ini menunjukkan bahwa mahasiswa hukum dapat berkontribusi secara nyata terhadap perkembangan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Penulis: Shalwa Try Huwaidah
Reporter: Tatia Amadis

