Katanya, Kemerdekaan diatas segalanya.

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan”. kalimat diatas merupakan salah satu dari sekian poin yang ada di Alinea atau pembukaan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga dapat dengan mudah diketahui bahwa hak untuk merdeka merupakan hak atas segala bangsa di dunia ini. 

Pengertian “merdeka” jika menurut kamus besar bahasa saja bebas dari perhambaan, penjajahan dan berdiri sendiri. Namun, jika dilihat dengan apa yang kita alami saat ini apakah merdeka dan kemerdekaan telah diatas segalanya? Atau, justru kita masih terkurung oleh penjajahan namun bukan dari bangsa lain melainkan bangsa kita sendiri. Katanya, sudah merdeka tapi dapat kita lihat di linimasa saat ini, pembungkaman dimana-dimana, media sosial dikontrol algoritma nya, penyiksaan tanpa peduli salah atau benar dan tentu hukum yang tajam ke bawah– tumpul ke atas. Hukum, yang menjadi landasan pokok saja acap kali dipermainkan dan diubah-ubah tergantung siapa yang bertindak. Padahal, di Undang- Undang Dasar saja sudah jelas bahwa negara kita merupakan negara hukum. 

Jika, kemerdekaan diatas segalanya maka pemenuhan atas perasaan itu harus kita miliki hingga hari ini, bukan hanya sekedar momentum pada 17 Agustus saja, namun, lagi- lagi apakah itu telah kita miliki?. Atau justru kita masih belum memilikinya?. Dan, jika kemerdekaan delapan puluh satu tahun lalu yang kita raih atas penjajahan bangsa lain, maka sudahkah kita merdeka dari penjajahan oleh bangsa sendiri?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *