SATGAS PPKPT UNSRI TEGASKAN PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSI DALAM PENANGANAN DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL DI FH BERJALAN
LPM Media Sriwijaya– Di tengah perhatian terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri), LPM Media Sriwijaya (18/08/2026) mewawancarai Bapak Muhammad Cholil Munadi, S.Psi., M.KM., untuk menggali Informasi. Dalam wawancara tersebut, Pak Cholil memastikan bahwa proses penanganan telah berjalan sesuai prosedur. Satgas PPKPT Unsri menyebut telah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, mengumpulkan bukti, serta menyampaikan rekomendasi kepada pihak universitas untuk ditindaklanjuti.
Bahwa dalam proses penanganan kasus ini dilakukan dengan tetap mengutamakan keamanan dan kenyamanan korban serta saksi. Bapak Cholil menjelaskan, Satgas PPKPT Unsri memiliki kewenangan untuk menangani kasus yang berada dalam lingkup Tridarma perguruan tinggi, meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, kasus yang terjadi di luar kampus tetap dapat menjadi kewenangan satgas apabila memiliki keterkaitan dengan kegiatan Tridarma seperti KKN, Magang, PBL, maupun kegiatan penelitian. Sementara itu, untuk kasus yang tidak berkaitan dengan Tridarma perguruan tinggi, penanganannya berada di luar kewenangan satgas. Meski demikian, Satgas tetap dapat memberikan pendampingan dan mengarahkan korban kepada lembaga terkait apabila kasus tersebut berada disekitar lingkungan kampus.
Dalam penanganan perkara yang sedang berlangsung, Satgas telah melakukan dan mengumpulkan bukti. Pemanggilan dilakukan secara terpisah agar korban dan terlapor tidak dipertemukan selama proses pemeriksaan. Bahwa proses investigasi dilakukan dengan mencocokkan keterangan dengan bukti-bukti yang diperoleh. Bukti yang ada tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan hal-hal yang dapat menjadi pemberat maupun peringan dalam proses pemberian rekomendasi. Selain itu, untuk meminimalkan kemungkinan pertemuan antara korban dan terlapor, terlapor pada tahap awal umumnya diberhentikan sementara dari kegiatan belajar mengajar maupun kegiatan akademik hingga Surat Keputusan (SK) sanksi diterbitkan.
“ Jadi untuk sekarang kemungkinan tidak akan bertemu, karena tadi secara prosedural ketika ada laporan masuk dan itu sudah dilakukan investigasi untuk terlapor itu di stopkan dulu kegiatan belajar atau kegiatan akademisnya “ jelas Pak Cholil
Dari proses yang telah dilakukan, Satgas menyatakan rekomendasi telah disampaikan kepada pihak Universitas. Bahwa dalam penerbitan SK tersebut mejadi kewenangan pimpinan universitas. Ia menyebut, dari sisi Satgas, proses penanganan biasanya memiliki batas waktu maksimal 30 hari setelah laporan diterima, Dalam kasus yang tengah dibahas, Satgas telah melakukan pemanggilan terhadap korban, terlapor, saksi, serta orang tua terlapor dan telah memberikan rekomendasi kepada pihak Universitas. Dalam sistem penanganannya, Satgas memiliki tiga sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan berupa permintaan maaf, sanksi sedang dapat berupa skorsing sedangkan sanksi berat berupa pemberhentian. Namun Pak Cholil menegaskan bahwa satgas memiliki kewenangan memberikan rekomendasi secara administratif dan akademik, sementara keputusan pemberian sanksi berada pada pimpinan universitas.
Terkait kronologi kasus, Satgas PPKPT tidak dapat memberikan informasi dan sangat menjamin kerahasiaan dari kasus yang sedang ditangani. Pak Cholil menjelaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan prinsip perlindungan terhadap keamanan dan kenyamanan korban serta saksi. Menurutnya, transparansi tetap dilakukan kepada pihak yang memiliki kewenangan, termasuk pimpinan universitas, korban, dan saksi. Namun, informasi yang berpotensi membuka identitas korban maupun saksi perlu dibatasi agar tidak menimbulkan dampak lanjutan.
Selain kekerasan seksual yang terjadi secara langsung, perkembangan teknologi juga menghadirkan bentuk kekerasan seksual melalui ruang digital. Kekerasan seksual berbasis elektronik menjadi salah satu bentuk yang perlu dipahami mahasiswa, terutama di tengah tingginya penggunaan media sosial dan berbagai platform komunikasi digital. Kekerasan seksual berbasis elektronik dapat berkaitan dengan tindakan bermuatan seksual yang dilakukan melalui sistem elektronik tanpa persetujuan pihak yang menjadi sasaran. Karena itu, mahasiswa perlu memahami pentingnya persetujuan, menjaga data pribadi, serta tidak menyebarkan konten pribadi maupun bermuatan seksual milik orang lain tanpa izin.
Menutup wawancara bersama Pak Cholil menyampaikan pesan kepada mahasiswa agar tidak menghadapi dugaan kekerasan seksual sendiri. Mahasiswa yang mengalami maupun mengetahui perilaku yang tidak mengenakkan di himbau untuk segera melaporkannya kepada Satgas PPKPT Unsri. Ia juga mengingatkan agar korban tidak mengambil tindakan sendiri, terlebih dengan membawa massa, karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi korban. Ia menegaskan bahwa keamanan korban dan saksi menjadi salah satu hal yang sangat dijunjung oleh Satgas. Karena itu, mahasiswa tidak perlu takut untuk melapor karena khawatir identitasnya akan tersebar.
Penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak hanya berkaitan dengan proses pemberian sanksi, tetapi juga bagaimana keamanan dan hak korban tetap dilindungi selama proses berlangsung. Dalam hal ini, Satgas PPKPT Unsri menempatkan perlindungan korban dan saksi sebagai salah satu pertimbangan utama dalam menjalankan proses penanganan. Di tengah proses menunggu keputusan dari pihak universitas, mahasiswa diharapkan tidak mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi maupun menyebarkan identitas pihak yang terlibat. Sikap waspada tetap diperlukan, namun tidak dengan membangun prasangka terhadap pihak tertentu.
Melalui mekanisme pelaporan yang tersedia, Satgas PPKPT Unsri mengajak seluruh civitas akademika untuk berani melaporkan dugaan kekerasan seksual dan menyerahkan proses penanganannya kepada pihak yang berwenang. Bagi Satgas PPKPT Unsri, menciptakan lingkungan kampus yang aman bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga, tetapi juga membutuhkan kesadaran seluruh civitas akademika untuk saling menghargai, menjaga keamanan satu sama lain, dan tidak membiarkan kekerasan seksual terjadi tanpa penanganan.
Penulis: Shalwa Try Huwaidah
Repoter: Amanda Ratu Munggu

