Paradoks Pendidikan di Tengah Kabut Asap Karhutla

LPM Media Sriwijaya – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menyelimuti Palembang. Berdasarkan pemantauan BMKG pada 20 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB, konsentrasi PM2.5 di titik pemantauan Musi 2 mencapai 350,1 µg/m³, masuk kategori berbahaya. Kondisi ini menunjukkan bahwa kualitas udara kembali memburuk setelah sempat membaik.

Situasi tersebut berdampak pada aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan akademik. Di tengah kualitas udara yang belum aman, perkuliahan dan aktivitas kampus perlu menyesuaikan diri dengan kondisi, termasuk melalui pembelajaran daring apabila diperlukan. Muthiah Maharani (Rani), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya angkatan 2025, menilai perkuliahan daring memiliki kendala pada pengerjaan tugas dan pemahaman materi. “Kalau aku pribadi kurang paham. Lebih baik tatap muka supaya bisa diskusi sama dosen.”

Menurut Risya Andani, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya angkatan 2025, kegiatan organisasi ikut terhambat oleh kabut asap yang semakin menebal, terutama saat ada kegiatan yang mengharuskannya berada di luar ruangan.

Della Azwasyeva, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya angkatan 2026, merasakan sesak, mata pedih, dan tenggorokan gatal meskipun sudah meminimalkan kegiatan di luar rumah.

Dari Kacamata Dosen

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Mona Ervita, S.H., M.H., menilai kabut asap akibat karhutla melanggar hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H ayat (1)). Patut dipertanyakan sejauh apa dan bagaimana negara menanggapinya.

Ibu Mona merasa online meeting seperti Zoom sangat tidak efektif, “Karena kami tidak bisa melihat secara jelas kondisi mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan daring.” Dampak asap juga mengancam kelompok rentan serta pekerja di luar ruangan. Masyarakat tidak perlu takut bersuara soal karhutla, baik lewat media sosial maupun demonstrasi, karena UU PPLH menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ibu Mona menyarankan gugatan perwakilan kelompok agar mahasiswa mendapat perhatian pemerintah dan menuntut keadilan. Kegagalan pengawasan, mitigasi yang kurang optimal, dan penegakan hukum yang lemah dapat menjadi dasar gugatannya.

Peristiwa ini tidak bisa berhenti dengan perasaan pasrah karena menganggapnya takdir Tuhan Yang Maha Esa, tetapi harus disertai tindakan lanjut. Ibu Mona berharap anggaran mitigasi bencana dan penanganan karhutla tidak menjadi celah tindak pidana baru, seperti korupsi, di tengah situasi karhutla. Untuk itu, diperlukan transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas anggaran yang ketat.

Harapan Para Mahasiswa & Dosen

Mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya berharap agar Palembang segera pulih dari kondisi saat ini sehingga aktivitas akademik dan masyarakat kembali normal. Pemerintah diharapkan tidak lagi gagap memitigasi karhutla setiap tahun, disertai kebijakan perubahan iklim dan mitigasi bencana agar tidak ada lagi korban. Penegakan hukum pidana lingkungan juga harus tidak tebang pilih terhadap korporasi maupun individu yang sengaja membakar.

Pihak kampus juga diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan akademik dengan kondisi udara, termasuk membatasi kegiatan di luar ruangan, menyediakan masker, serta memberikan informasi mengenai kualitas udara.

Langkah yang seharusnya diambil adalah tidak hanya berfokus pada tindakan represif, tetapi juga memperkuat mitigasi melalui kebijakan. Respons pemerintah menunjukkan kurangnya kompetensi dan kesungguhan yang masih rendah mengingat anggaran Rp100 miliar. “Jika memang jujur dalam mengeluarkan anggaran itu untuk penindakan karhutla, menurut saya kenapa harus takut?”

Penulis: Kiara Syafa Aqdiya Irawan & Syakirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *