LAYAR DIPADAMKAN, RUANG AKADEMIK DI REDAM

Pada 7 Mei 2026, sebuah proyektor dimatikan paksa di sebuah Perguruan Tinggi Negeri di  Nusa Tenggara Barat, tepatnya di Universitas Mataram. Bukan karena kesalahan teknis atau pun padamnya listrik, melainkan karena pihak rektorat yang memutuskan bahwa mahasiswanya tidak layak untuk menyaksikan sebuah film dokumenter. Film dokumenter yang dirilis pada 12 April 2026 tersebut berjudul Pesta Babi Kolonialisme di Zaman Kita, karya gabungan dari sutradara Dandhy Laksono dan Cypri Jehan Paju Dale.

Peristiwa di Unram bukan yang pertama dan ternyata bukan yang terakhir. Edaran pers dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) per 11 Mei 2026 mencatat 21 insiden intimidasi serius terhadap kegiatan menonton bersama film dokumenter mulai dari  intimidasi, hingga pembubaran paksa oleh aparat penegak hukum bahkan ketika itu berada di dalam institusi pendidikan. Namun anehnya, secara bersamaan pemerintah pusat menyatakan tidak melarang pemutaran film dokumenter tersebut, memunculkan sebuah paradoks yang nyata, ketika negara mengaku memberi kebebasan, sementara aparatnya di lapangan memadampakn layar satu demi satu.

Secara pribadi, saya melihat bahwa pembubaran kegiatan menonton bersama Pesta Babi adalah pelanggaran nyata terhadap kebebasan akademik dan konstitusi, sekaligus sinyal bahaya bahwa institusi pendidikan tinggi kita sedang bergerak mundur dari fungsi dasarnya sebagai ruang berpikir kritis dan merdeka.

Apa yang terjadi di berbagai tempat terutama kampus itu bukan lah hanya sekadar pembubaran semata, namun pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin setiap warga negara hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pasal 28F lebih lanjut menjamin hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Pemutaran film dokumenter yang diikuti diskusi publik adalah ekspresi paling dasar dari kedua hak konstitusional tersebut.

Namun yang menjadi ke khawatiran sekarang adalah dalih yang digunakan untuk membubarkan kegiatan menonton bersama tersebut, ”kondusivitas kampus” dan ”menghindari potensi konflik”? Film dokumenter tersebut bahkan bukanlah konten haram yang dilarang, bahkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra secara eksplisit menyatakan tidak ada larangan resmi terhadap pemutaran film ini. Namun alih-alih menegakkan pernyataannya, pemerintah hanya terus membiarkan pelanggaran yang terjadi. Ketika birokrat kampus dan aparat daerah bertindak tanpa dasar hukum yang jelas, dan tidak ada sanksi apapun yang menyusul, maka yang sesungguhnya sedang dipelihara adalah kultur impunitas.

Universitas bukanlah sekedar pabrik ijazah. Ia adalah tempat di mana gagasan-gagasan yang terlihat tidak nyaman sehrusnya dipersilahkan masuk, untuk diuji, dipelajari dan diperkarakan secara intelektual. UNESCO secara tegas menyatakan bahwa kebebasan akademik adalah syarat utama kemajuan ilmu pengetahuan dan demokrasi. Magna Charta Universitatum, piagam internasional yang ditandatangani oleh ratusan universitas di dunia termasuk Universitas Mataram, secara eksplisit menegaskan komitmen institusi pendidikan tinggi terhadap otonomi dan kebebasan akademik.

Namun, kenyataan di lapangan malah sebaliknya. Wakil Rektor III Universtas Mataram yang memimpin pembubaran bahkan sempat menyarankan mahasiswa lebih baik menonton pertandingan sepak bola daripada mengikuti kegiatan menonton bersama film dokumenter tersebut. Pernyataan itu bukan hanya tidak pantas, tetapi mencerminkan sebuah pandangan dunia yang berbahaya, bahwa pikiran mahasiswa harus dijaga dari kompleksitas dan kontroversi. Padahal, justru di situlah letak pendidikan tinggi, yaitu mendidik seseorang untuk mampu berpikir di tengah kompleksitas dan kontroversi, bukan melarikan diri darinya.

Dampak sosial yang ditimbulkan dari pola ini sangatlah serius. Mahasiswa yang terbiasa mendapatkan “perlindungan” dari gagasan yang dianggap sensitif akan tumbuh menjadi generasi yang tidak terlatih menghadapi perbedaan. Demokrasi tidak bisa hidup di tangan generasi yang tidak diizinkan berlatih berpikir kritis sejak bangku kuliah.

Film Pesta Babi mengangkat isu terkait 2,5 juta hektar hutan Papua Selatan yang teranjam dikonversi menjadi kawasan perkebunan industri dalam rangka proyek strategis nasional (PSN), termasuk food estate Merauke dan pengembangan bioenergi, mulai dari Merauke, Boven Digoel, hingga Mappi.

Isu ini menyentuh kepentingan yang besar dan sensitif. Pembubaran kegiatan menonton bersama yang terjadi bukan karena film ini bohong atau tanpa riset, melainkan justru karena film ini berdasarkan riset yang mendalam dan menampilkan realitas yang selama ini luput dari pemberitaan arus utama. Ketika KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut pembubaran dilakukan atas permintaan pemerintah daerah, dan pemerintah pusat mengaku tidak memberikan instruksi, maka yang kita saksikan adalah gejala koordinasi diam-diam yang lebih berbahaya daripada larangan resmi, yaiyu pembatasan yang tersebar dan sulit dipertanggungjawabkan.

Itulah yang disebut sebagai normalisasi otoritarianisme modern, bukan larangan dramatis dengan dekret resmi, melainkan serangkaian tindakan kecil yang terpencar, yang secara kumulatif menyempitkan ruang hidup ekspresi dan pikiran bebas di ruang publik.

Dalam situasi ini, pemerintah tampaknya lebih mengedepankan produksi narasi ketimbang realisasi kebijakan, seolah pernyataan ‘tidak melarang’ telah cukup untuk menjawab persoalan yang ada. Pernyataan verbal tidak cukup ketika pembubaran terus berulang. Pemerintah perlu mengeluarkan mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh institusi pendidikan tinggi dan aparat keamanan yang secara eksplisit melindungi kegiatan pemutaran film dokumenter dan diskusi akademik tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

 Selanjutnya, Pimpinan kampus yang terbukti membubarkan kegiatan akademik tanpa dasar hukum yang sah harus dimintai pertanggungjawaban oleh Kementerian Pendidikan Tinggi. Akreditasi dan status internasional universitas seharusnya tidak bisa dipertahankan jika institusi tersebut terbukti melanggar prinsip-prinsip yang ia tandatangani sendiri, termasuk Magna Charta Universitatum. Sebab sungguh menarik sekaluniversitas yang bangga memajang sertifikat internasional di lobi gedung rektorat, ternyata tidak segan membubarkan diskusi mahasiswanya sendiri atas sebuah film dokumenter.

Pembubaran kegiatan menonton bersama Pesta Babi di berbagai kampus Indonesia bukan hanya persoalan satu film. Ia adalah tantangan terhadap komitmen kita pada konstitusi, pada integritas institusi pendidikan, dan pada makna demokrasi yang kita klaim sedang kita bangun bersama.

Ada ironi yang muncul dalam semua ini, ketika semakin banyak layar yang dipadamkan, semakin banyak orang yang penasaran dan akhirnya menonton film itu. Sebuah film yang mungkin hanya ditonton ribuan orang kini diperbincangkan oleh jutaan. Upaya pembungkaman justru menjadi iklan paling efektif.

Pada akhirnya, kita perlu bertanya kepada diri sendiri, universitas macam apa yang kita inginkan? Apakah institusi yang mengajarkan mahasiswanya untuk takut pada pertanyaan, atau yang mendidik mereka untuk berani menatap jawaban yang tidak nyaman? Kebebasan akademik bukan hak istimewa. Ia adalah fondasi dari segala bentuk ilmu pengetahuan dan tanggung jawab intelektual. Dan fondasi itu tidak boleh dibiarkan runtuh, satu proyektor yang dimatikan dalam satu waktu. Maka izinkan saya menutup dengan satu pertanyaan sederhana kepada mereka yang mematikan layar-layar itu, jika kalian memang tidak bersalah, apa gerangan yang kalian takuti dari hanya sebuah film dokumenter?

Penulis: Annisa Suci A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *