POLISI TANPA REM : PASAL EKSPANSIF RUU POLRI YANG MENGANCAM DEMOKRASI
Pengesahan terhadap perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) pada Selasa, 9 Juni 2026, menjadi salah satu proses legislasi tercepat dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Terhitung sejak pembentukan panitia kerja (Panja) pada 25 Mei 2026 hingga pengesahan di Rapat Paripurna DPR, keseluruhan proses hanya memakan waktu 15 hari.
Kecepatan dan opasitas dalam proses pembahasan menjadi pemicu utama timbulnya kecaman dari akademisi dan masyarakat sipil. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai prosedur legislasi diabaikan secara sistematis, di mana draf resmi RUU pun tak pernah dapat diakses publik selama masa pembahasan krusial. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, bahkan mengkategorikan praktik ini sebagai autocratic legalism atau “kudeta terhadap demokrasi”, karena berlangsung di luar kehendak dan pengawasan rakyat.
Deretan kritik dari para pakar hukum, aktivis HAM, dan koalisi masyarakat sipil tersebut mengerucut pada satu kekhawatiran mendasar, bahwa revisi UU Polri ini mengancam sendi-sendi demokrasi dan negara hukum. Alih-alih memperkuat akuntabilitas dan pengawasan internal kepolisian yang justru menjadi keluhan publik selama ini, pasal-pasal dalam RUU malah memberikan kewenangan luar biasa kepada Polri tanpa mekanisme kontrol yang berimbang.
Untuk mengukur secara konkret sejauh mana ancaman terhadap demokrasi tersebut, diperlukan pembedahan mendalam terhadap pasal yang menjadi kontroversi dalam RUU Polri ini. Kajian berikut akan mengupas secara kritis setiap pasal yang ada, dimulai dari redaksional, potensi penyalahgunaan, hingga dampaknya terhadap kebebasan sipil dan tatanan demokrasi. Sehingga pembaca dapat menilai sendiri apakah revisi ini benar-benar sebuah pembaruan institusional atau justru langkah mundur bagi negara hukum Indonesia.
1. Penanggulangan Siber: Karpet Merah Menuju Otoritarianisme?
(Pasal 14 Ayat 1 Huruf h)
Pasal 14 ayat (1) huruf h UU Nomor 5 Tahun 2026 menambahkan tugas baru bagi Polri: “melakukan penanggulangan tindak pidana siber serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait“. Penambahan ini secara fundamental memperluas jangkauan operasional Polri, dari ranah fisik hingga ke ruang digital yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan warga negara.
Masalah utamanya adalah tidak ada definisi yang tegas dan terukur mengenai apa yang dimaksud dengan “tindak pidana siber”. Tanpa batasan yang jelas, kewenangan ini dapat ditafsirkan secara luas, yang mencakup tidak hanya penindakan hukum, tetapi juga pemblokiran, pemutusan akses, hingga perlambatan koneksi internet. Padahal selama ini, instrumen-instrumen tersebut kerap menjadi alat pengendali informasi.
Pakar hukum pidana UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti bahwa definisi ruang siber sangat luas sementara aktivitas masyarakat modern hampir seluruhnya terpantau di dalamnya. Tanpa batasan yang jelas, pasal ini berpotensi membatasi kebebasan berekspresi secara berlebihan.
Tumpang tindih kewenangan juga menjadi sorotan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengkritik pasal ini karena berpotensi menimbulkan konflik dengan tugas Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Ketidakjelasan pembagian peran antarlembaga ini dapat menciptakan kekosongan pengawasan dan meningkatkan risiko penyalahgunaan.
Dampak terhadap demokrasi disoroti onleh Amnesty International, yang menilai pengesahan UU ini secara keseluruhan sebagai “karpet merah menuju otoritarianisme”. Meskipun pernyataan ini merujuk pada UU secara utuh, semangat kritik yang sama berlaku pula pada pasal ini. Ketika negara diberikan kewenangan untuk menanggulangi konten di ruang siber tanpa definisi objektif dan pengawasan yang memadai, instrumen ini dapat dengan mudah digunakan untuk membungkam kritik publik dengan dalih penegakan hukum. Padahal dalam demokrasi, kebebasan memperoleh dan menyebarkan informasi merupakan pilar fundamental yang tak boleh diganggu gugat.
2. Pengawasan Internal: Ketika Polisi Menjadi Wasit di Kandang Sendiri
(Pasal 19A UU Nomor 5 Tahun 2026)
Pasal 19A merupakan salah satu pasal baru yang ditambahkan dalam revisi UU Polri. Ayat (1) menegaskan bahwa anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus berdasarkan prinsip profesional, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Ayat (2) menyebutkan pengawasan dilaksanakan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan. Ayat (3) membuka peluang pemanfaatan teknologi dalam pengawasan.
Namun, titik krusialnya terletak pada Ayat (4) yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengawasan dan sarana penggunaan teknologi kepolisian diatur dengan Peraturan Kepolisian (Perpol). Inilah yang menjadi persoalan.
Sebelumnya, DPR mengusulkan agar ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), tingkat regulasi yang lebih tinggi dan melibatkan pengawasan lintas kementerian. Namun, pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej beralasan bahwa pengawasan ini bersifat teknis internal, sehingga cukup diatur lewat Perpol. Alasan ini ditolak oleh sejumlah anggota Panja. Anggota Panja dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menilai bahwa pengawasan polisi bukan persoalan internal semata, melainkan menyangkut pelayanan publik yang harus diawasi melalui peraturan pemerintah. Ia khawatir jika Polri diberikan kewenangan besar seperti alat sadap, potensi abuse of power akan semakin besar jika pengaturannya hanya bergantung pada internal Polri. Anggota Panja dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, juga berpendapat bahwa ketentuan ini sebaiknya tetap dalam tingkat PP karena menyangkut pembinaan institusi.
Maka pengawasan terhadap aparat penegak hukum diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal yang diatur oleh institusi itu sendiri (self-regulation), menyebabkan akuntabilitas publik menjadi kabur. Alih-alih memperkuat akuntabilitas pengawasan untuk mengimbangi kewenangan Polri yang begitu besar, UU ini justru menyerahkan pengawasan pada pengawas internal. Padahal, selama ini pengawas internal justru menjadi sumber masalah. Tanpa keterlibatan eksternal yang bermakna, baik dari Kompolnas yang independen maupun partisipasi masyarakat. Pasal 19A berisiko menjadi “kotak hitam” yang justru memperkuat budaya impunitas. Dalam negara demokratis, kekuasaan yang besar harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat dan terbuka. Ketika polisi menjadi wasit di kandang sendiri, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.
3. Intelijen Tanpa Batas: Ketika “Kepentingan Nasional” Menjadi Alat Pengawasan
(Pasal 16A dan 16B RUU Polri)
Pasal 16A dan 16B dalam RUU Polri memberikan kewenangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penggalangan intelijen dan penangkalan terhadap berbagai ancaman yang dianggap mengganggu kepentingan nasional. Secara normatif, kewenangan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan Polri dalam mendeteksi dan mencegah ancaman terhadap keamanan negara. Namun, rumusan pasal ini justru memunculkan kekhawatiran serius terkait potensi penyalahgunaan kewenangan.
Persoalan utama terletak pada tidak adanya definisi yang jelas mengenai frasa “kepentingan nasional”. Dalam praktik hukum, suatu norma yang tidak memiliki batasan yang tegas berpotensi menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. Akibatnya, aktivitas masyarakat yang sebenarnya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap kepentingan nasional berdasarkan tafsir aparat.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Sepanjang sejarah reformasi Indonesia, isu keamanan nasional kerap digunakan sebagai justifikasi untuk melakukan pengawasan terhadap kelompok kritis, termasuk aktivis demokrasi, pejuang hak asasi manusia, jurnalis, maupun kelompok masyarakat sipil lainnya. Dengan rumusan yang sangat luas, Pasal 16A dan 16B berpotensi menghidupkan kembali pendekatan keamanan yang menempatkan kritik sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Selain itu, pasal ini juga memperluas kewenangan Intelkam Polri untuk memperoleh dan mengakses informasi dari berbagai lembaga negara, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Perluasan kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi antar-lembaga intelijen. Padahal, dalam sistem ketatanegaraan modern, pembagian kewenangan diperlukan untuk mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan pada satu institusi tertentu.
Alih-alih memperjelas batas kewenangan intelijen kepolisian, pasal ini justru membuka ruang yang lebih luas bagi ekspansi fungsi intelijen Polri tanpa mekanisme pengawasan eksternal yang memadai. Jika disahkan tanpa batasan yang jelas, Pasal 16A dan 16B berisiko menggeser fungsi kepolisian dari penegak hukum menjadi instrumen pengawasan sosial yang sulit dikontrol. Dalam negara demokrasi, ancaman terbesar bukan hanya kejahatan yang tidak terdeteksi, tetapi juga kekuasaan yang bekerja tanpa batas dan tanpa pengawasan.
4. Kembalinya Dwifungsi? Legitimasi Rangkap Jabatan bagi Anggota Polri
(Pasal 28A Ayat (3) RUU Polri)
Salah satu semangat reformasi 1998 adalah memisahkan aparat keamanan dari ranah politik dan birokrasi sipil. Reformasi tersebut bertujuan memastikan bahwa institusi kepolisian berfokus pada fungsi penegakan hukum dan pelayanan masyarakat, bukan terlibat dalam pengelolaan pemerintahan sipil.
Namun, Pasal 28A ayat (3) RUU Polri dinilai membuka kembali ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga negara tanpa keharusan mengundurkan diri dari institusi kepolisian. Ketentuan ini mendapat kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.
Masalahnya bukan sekadar soal rangkap jabatan, melainkan potensi konflik kepentingan yang muncul ketika seorang anggota Polri aktif menjalankan fungsi birokrasi sipil sekaligus tetap berada dalam struktur kepolisian. Kondisi tersebut dapat mengaburkan prinsip netralitas institusi dan membuka peluang penggunaan pengaruh kepolisian dalam pengambilan kebijakan publik.
Lebih jauh lagi, ketentuan ini dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian kecuali telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Dengan demikian, Pasal 28A ayat (3) bukan hanya dipersoalkan karena alasan tata kelola pemerintahan, tetapi juga karena berpotensi mengikis semangat reformasi sektor keamanan yang selama lebih dari dua dekade berupaya menjaga profesionalisme dan independensi institusi kepolisian.
5. Regenerasi yang Tertunda: Polemik Perpanjangan Usia Pensiun
(Pasal 30 RUU Polri)
RUU Polri juga memuat perubahan terkait batas usia pensiun anggota kepolisian, termasuk perwira tinggi bintang empat atau Kapolri. Dalam ketentuan tersebut, masa pensiun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi melalui keputusan presiden.
Sekilas, kebijakan ini tampak sebagai upaya mempertahankan sumber daya manusia yang berpengalaman. Namun, sejumlah kalangan menilai bahwa usulan tersebut tidak memiliki urgensi yang cukup kuat untuk dimasukkan ke dalam revisi undang-undang.
Perpanjangan usia pensiun berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri. Kesempatan promosi bagi perwira yang lebih muda menjadi semakin terbatas karena posisi strategis tetap ditempati oleh pejabat yang masa tugasnya diperpanjang. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi dinamika organisasi dan mengurangi peluang munculnya inovasi dalam institusi kepolisian.
Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi menambah beban anggaran negara, baik dari sisi penggajian maupun fasilitas jabatan yang harus tetap diberikan selama masa perpanjangan. Tanpa kajian kebutuhan organisasi yang transparan dan terukur, perpanjangan usia pensiun berisiko menjadi kebijakan yang lebih menguntungkan elite institusi dibandingkan kebutuhan organisasi secara keseluruhan.
Dalam konteks reformasi birokrasi, regenerasi bukan sekadar pergantian pejabat, melainkan mekanisme penting untuk menjaga profesionalisme dan adaptasi institusi terhadap tantangan zaman. Ketika regenerasi terus ditunda, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas organisasi, tetapi juga masa depan reformasi kepolisian itu sendiri.
Kritik Akademisi dan Masyarakat Sipil
Deretan pasal kontroversial di atas bukan sekedar perubahan teknis dalam tata kelola kepolisian saja, para pemerhati hukum juga membaca ini sebagai pengesahan instrumen yang secara fundamental mengubah relasi antara aparat penegak hukum dengan warga negara. Di sinilah letak kegentingan yang memantik reaksi keras dari akademisi dan koalisi masyarakat sipil. Bagi mereka, klausul-klausul tersebut bukanlah solusi atas kompleksitas kejahatan modern, melainkan ancaman sistemik yang mengikis prinsip-prinsip demokrasi.
Dari kalangan akademisi, suara paling lantang justru datang dari para guru besar dan pakar hukum tata negara. Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai praktik pembentukan UU ini masuk dalam kategori autocratic legalism, yang ia sebut sebagai “kudeta terhadap demokrasi” karena prosesnya berlangsung di luar kehendak dan pengawasan rakyat. Ubedilah Badrun yang merupakan sosiolog politik UNJ bahkan mencurigai adanya “tangan kotor” di balik percepatan pembahasan yang hanya berlangsung dua hari, sementara Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo juga memperingatkan bahwa pasal ruang siber akan berujung pada pembatasan kebebasan sipil.
Dari koalisi masyarakat sipil, kritik yang datang juga tidak kalah tajam. Koalisi Reformasi Kepolisian (RFP) menilai pengesahan ini membuktikan bahwa janji reformasi kepolisian yang digadang-gadang Presiden Prabowo hanyalah “omong kosong belaka”. Formappi menegaskan publik benar-benar “disingkirkan” karena draf resmi RUU pun tak pernah bisa diakses masyarakat selama masa pembahasan krusial. Kontras dan LBH Masyarakat menyoroti bahwa alih-alih menyelesaikan 645 kasus kekerasan aparat yang tercatat dalam setahun terakhir, UU ini justru memberi senjata baru bagi kepolisian yang berbahaya bagi kebebasan sipil.
Alasan Penolakan Masyarakat dan Dampaknya
Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri muncul dari berbagai kalangan masyarakat sipil, akademisi, organisasi hak asasi manusia, hingga mahasiswa. Penolakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran bahwa sejumlah pasal dalam RUU Polri justru memperluas kewenangan kepolisian tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai. Sejumlah pihak menilai kondisi ini berpotensi menciptakan lembaga yang terlalu kuat (superbody) dan mengancam prinsip demokrasi serta negara hukum.
1. Pasal 16 Ayat (1) Huruf q
Pasal ini memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyadapan dalam rangka penegakan hukum. Kritik muncul karena hingga kini belum terdapat regulasi komprehensif yang mengatur mekanisme, batasan, dan pengawasan penyadapan. Akibatnya, muncul kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran hak privasi warga negara.
2. Pasal 14 Ayat (1) Huruf o
Pasal ini memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan, dan pengawasan ruang siber. Banyak pihak menilai rumusan pasal tersebut terlalu luas dan berpotensi digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi serta mengawasi aktivitas masyarakat di internet secara berlebihan.
3. Pasal 14 Ayat (1) Huruf g
Dalam pasal ini Polri diberikan fungsi intelijen keamanan, termasuk melakukan penggalangan intelijen. Kritikus menilai kewenangan tersebut berpotensi tumpang tindih dengan lembaga intelijen negara lain serta membuka ruang pengawasan yang terlalu luas terhadap masyarakat.
4. Pasal 16 Ayat (1) Huruf p
Pasal ini memungkinkan Polri untuk melakukan pemblokiran, pemutusan, atau perlambatan akses elektronik demi kepentingan keamanan dalam negeri. Kewenangan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan sensor terhadap informasi dan membatasi hak masyarakat memperoleh informasi.
5. Pasal 14 Ayat (1) Huruf k
Pasal ini mengatur kewenangan Polri dalam melakukan analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan tertentu. Sejumlah pihak menilai kewenangan tersebut berpotensi tumpang tindih dengan tugas lembaga lain seperti PPATK.
6. Pasal 16A
Pasal ini mengatur kewenangan Polri untuk melakukan tindakan lain dalam ruang digital guna menjaga keamanan nasional. Karena rumusannya dianggap terlalu umum, masyarakat khawatir terjadi multitafsir dan penyalahgunaan wewenang.
Penolakan terhadap pasal-pasal tersebut didasarkan pada kekhawatiran bahwa perluasan kewenangan tanpa pengawasan yang jelas dapat berdampak pada:
- Berkurangnya kebebasan berekspresi di ruang publik maupun digital.
- Meningkatnya potensi penyalahgunaan kewenangan.
- Pelanggaran hak privasi warga negara melalui penyadapan dan pengawasan digital.
- Melemahnya prinsip checks and balances dalam negara demokrasi.
- Menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Perspektif Pendukung dan Penutup
Di sisi lain, pemerintah dan pihak yang mendukung RUU Polri berpendapat bahwa perubahan regulasi diperlukan untuk menjawab perkembangan tantangan keamanan modern. Kejahatan siber, terorisme, penyebaran hoaks, pencucian uang, hingga kejahatan lintas negara dianggap membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat agar Polri dapat bertindak cepat dan efektif.
Pendukung RUU juga menilai bahwa kewenangan penyadapan, pengawasan ruang siber, dan fungsi intelijen merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari di era digital. Menurut mereka, tanpa kewenangan tersebut, aparat penegak hukum akan kesulitan menghadapi bentuk-bentuk kejahatan baru yang semakin kompleks.
Namun demikian, perdebatan mengenai RUU Polri menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan hanya soal memperkuat kewenangan kepolisian, melainkan juga memastikan adanya mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel. Kewenangan yang besar harus diimbangi dengan kontrol yang kuat agar tidak mengancam hak-hak warga negara.
Oleh karena itu, pembahasan RUU Polri seharusnya tidak hanya berorientasi pada efektivitas penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Sebab, keamanan dan kebebasan sipil bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan, melainkan harus berjalan beriringan dalam kehidupan demokratis.
“Ketika kewenangan diperluas tanpa pengawasan yang memadai, yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan warga negara, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.”

