BO FH UNSRI SATUKAN PANDANGAN TERKAIT POLEMIK EVALUASI PKKMB 2026

LPM Media Sriwijaya — Sebuah forum pengawasan digelar pada Minggu, 7 Juni 2026, pukul 15.00 WIB, dengan dihadiri oleh perwakilan dari 10 Badan Otonom (BO) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Forum ini menjadi ruang penyelesaian polemik yang berkembang pasca-pelaksanaan forum evaluasi PKKMB FH Unsri pada 4 Juni 2026, yang berujung pada pergantian Koordinator Umum PKKMB FH Unsri 2026, Rynaldo Andika.
Dari Aduan hingga Forum Klarifikasi
Polemik bermula dari satu aduan mahasiswa yang mempertanyakan pelaksanaan forum evaluasi PKKMB FH Unsri yang diinisiasi oleh BEM FH Unsri pada 4 Juni 2026. Dalam aduan tersebut, forum evaluasi dinilai berlangsung secara tergesa-gesa, tidak sesuai prosedur yang termuat dalam Konstitusi KBM FH Unsri, serta tetap dilangsungkan ketika Koordinator Umum PKKMB, Rynaldo Andika, tidak bisa hadir karena sedang menjalani perawatan kesehatan.
Merespons aduan tersebut, DPM FH Unsri mengadakan Forum Pengawasan yang bertujuan untuk mendengarkan penjelasan, pandangan, serta keterangan dari pihak terkait sebagai bahan pertimbangan dalam merespons berbagai aspirasi yang telah disampaikan oleh mahasiswa. Atas dasar itu, perwakilan seluruh BO turut dihadirkan dalam forum 7 Juni guna memberikan keterangan dan menyamakan persepsi secara kolektif.
Latar Belakang Forum Evaluasi 4 Juni
Forum evaluasi yang menjadi pangkal persoalan ini digelar sebagai respons atas sejumlah kendala dalam persiapan PKKMB FH Unsri 2026, di antaranya lambatnya perkembangan kepanitiaan, komunikasi yang dinilai belum optimal, serta belum terselesaikannya sejumlah kebutuhan administratif. BEM FH Unsri menyampaikan bahwa sebelum forum evaluasi dilangsungkan, telah dilakukan berbagai upaya komunikasi, evaluasi, serta pemberian pendampingan kepada Koordinator Umum PKKMB.
Terkait ketidakhadiran Rynaldo dalam forum evaluasi 4 Juni, panitia mahasiswa PKKMB telah menghubunginya melalui video call di tengah berlangsungnya forum. Dalam komunikasi tersebut, Rynaldo menyampaikan pernyataan atas persoalan yang ada, mengakui semua kesalahannya dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada forum.
DPM Pertanyakan Legal Standing dan Kesesuaian dengan Konstitusi KBM
Salah satu isu sentral yang dibahas dalam forum 7 Juni adalah legal standing forum evaluasi PKKMB yang digelar pada 4 Juni. Melalui kajian singkat atas aduan yang masuk, DPM FH Unsri mengidentifikasi sejumlah poin yang dinilai berpotensi bertentangan dengan Konstitusi KBM FH Unsri.
Pertama, DPM menyoroti mekanisme pengambilan keputusan dalam forum evaluasi 4 Juni yang dilakukan melalui voting oleh 10 Badan Otonom dengan alasan efisiensi waktu. Menurut DPM, mekanisme ini dinilai tidak mengutamakan prinsip musyawarah mufakat sebagaimana tertera dalam Bab I Bagian Asas-Asas GBKHO Bagian 6. Lebih lanjut, DPM berpandangan bahwa keputusan yang dihasilkan dari forum tersebut, yakni pergantian Koordinator Umum PKKMB merupakan ranah kewenangan Sidang Umum Mahasiswa (SUM), bukan forum yang dapat diselenggarakan oleh Badan Otonom, sebagaimana diatur dalam ART Pasal 2 Huruf B.
Kedua, DPM mempertanyakan pelaksanaan evaluasi kinerja PKKMB yang dimotori oleh BEM FH Unsri selaku badan eksekutif. Menurut DPM, hal ini berpotensi bertentangan dengan tupoksi DPM sendiri yang tercantum dalam GBHPKO bagian Pelaksanaan dan Evaluasi Program Kerja, yang menempatkan fungsi evaluasi tersebut sebagai kewenangan lembaga legislatif mahasiswa. Pembahasan kemudian berkembang pada perbedaan penafsiran mengenai kewenangan lembaga mahasiswa dan mekanisme yang dianggap tepat dalam menangani persoalan kepemimpinan kepanitiaan PKKMB.
BEM: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar
Menanggapi berbagai pertanyaan DPM, BEM FH Unsri menyampaikan bahwa tidak terdapat konstitusi yang dilanggar dalam pelaksanaan forum evaluasi maupun keputusan pergantian Koordinator Umum PKKMB. BEM berargumen bahwa hingga saat ini belum ada peraturan yang secara eksplisit mengatur mekanisme penurunan jabatan Koordinator Umum PKKMB FH Unsri.
Dalam kondisi ketiadaan norma positif yang mengatur hal tersebut, BEM mengacu pada kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan organisasi kemahasiswaan, yakni prinsip musyawarah mufakat. Atas dasar itu, BEM menegaskan bahwa forum evaluasi 4 Juni beserta seluruh keputusan yang dihasilkan, termasuk pergantian Koordinator Umum PKKMB, dilaksanakan secara sah dan sesuai dengan prinsip musyawarah mufakat karena melibatkan seluruh perwakilan dari Badan Otonom di FH Unsri.
Menanggapi aduan bahwa forum berjalan secara tergesa-gesa, BEM menjelaskan bahwa komunikasi dengan pihak-pihak terkait telah dilakukan sebelum forum berlangsung. Forum yang diadakan pada 4 Juni tersebut pun pada mulanya berjalan sebagai forum evaluasi, kemudian berlanjut pada pembahasan solusi atas persoalan yang ada. Dari proses itulah, pemungutan suara dilakukan untuk menentukan pengganti Koordinator Umum PKKMB FH Unsri 2026. Ketua DPM, Rahmat Maula, kemudian memberikan pernyataan dengan membenarkan adanya komunikasi terlebih dahulu sebelum forum tersebut dilaksanakan, sehingga kronologi pelaksanaan forum evaluasi menjadi lebih jelas bagi seluruh peserta yang hadir.
Sepuluh BO Capai Kesepakatan
Setelah melalui serangkaian pembahasan, seluruh 10 Badan Otonom yang hadir dalam forum 7 Juni menyepakati bahwa pelaksanaan forum evaluasi PKKMB pada 4 Juni, termasuk keputusan pergantian Koordinator Umum PKKMB, dilakukan atas dasar musyawarah mufakat dan dinyatakan sah tanpa melanggar aturan maupun konstitusi yang berlaku. Para perwakilan BO yang hadir juga menyampaikan harapan agar tidak ada lagi forum serupa yang membahas persoalan yang sama. Perhatian seluruh pihak kini diharapkan beralih sepenuhnya pada progres dan keberhasilan penyelenggaraan PKKMB FH Unsri tahun 2026.
Forum 7 Juni menjadi titik temu bagi seluruh pihak yang terlibat dalam polemik evaluasi PKKMB FH Unsri. Melalui diskusi yang melibatkan DPM, BEM, dan berbagai Badan Otonom, persoalan seputar legal standing forum evaluasi dan keabsahan pergantian Koordinator Umum PKKMB dinyatakan selesai dan tidak lagi menimbulkan perdebatan. Ke depan, komunikasi, koordinasi, dan musyawarah diharapkan tetap menjadi landasan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan kemahasiswaan di lingkungan FH Unsri.
Penulis: Madara dan Sasuke

