SEMINAR NASIONAL DAN PENANDATANGANAN MoU SERTA PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA UNIVERSITAS SRIWIJAYA DAN FAKULTAS HUKUM DENGAN PT JASA RAHARJA (PERSERO)

Hak Hidup sebagai Hak Konstitusional: Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Standar Keselamatan Jalan Raya dan Transportasi

LPM Media Sriwijaya – Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya bersama PT Jasa Raharja (Persero) menggelar Seminar Nasional bertemakan “Hak Hidup sebagai Hak Konstitusional: Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Standar Keselamatan Jalan Raya dan Transportasi” pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 09.00 s.d 14.00 WIB, bertempat di Ruang Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Lantai 8 FH Tower Unsri, Kampus Palembang. Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Universitas Sriwijaya, Fakultas Hukum Unsri, dan PT Jasa Raharja (Persero).

Seminar menghadirkan 7 narasumber yang berasal dari berbagai latar belakang, dimulai dari akademisi serta pemangku kepentingan di bidang transportasi untuk membahas keselamatan jalan sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Selain dari narasumber, acara ini turut dihadiri akademisi, mahasiswa, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, pelaku usaha transportasi, mitra pengemudi, hingga praktisi dari berbagai bidang.

Dibuka Mewakili Rektor, Dekan FH Tegaskan Peran Perguruan Tinggi

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Prof. Ir. Filli Pratama, M.Sc. (Hons)., Ph.D., Direktur Direktorat Kerja Sama, Internasionalisasi, dan Alumni Unsri, yang hadir mewakili Rektor Universitas Sriwijaya. Dalam sambutannya, Prof. Filli menyampaikan bahwa kerja sama antara Unsri dan PT Jasa Raharja diharapkan dapat memperluas implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, mulai dari penelitian bersama, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, seminar ilmiah, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unsri, Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa keselamatan jalan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan hak konstitusional warga negara. Ia menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk menghasilkan kajian ilmiah, rekomendasi kebijakan, serta penguatan literasi hukum guna mendukung terwujudnya sistem transportasi yang lebih aman.

Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama

Acara Seminar Nasional dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Universitas Sriwijaya, Fakultas Hukum Unsri, dan PT Jasa Raharja (Persero). Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemangku kepentingan guna mendorong peningkatan kesadaran hukum, keselamatan transportasi, serta perlindungan hak hidup masyarakat.

Keselamatan Jalan sebagai Bagian dari Hak Hidup

Membuka pemaparan materi, para narasumber menegaskan bahwa keselamatan jalan bukan sekadar persoalan lalu lintas, tetapi merupakan bagian dari pemenuhan hak hidup yang dijamin konstitusi. Negara memiliki tanggung jawab menghadirkan sistem transportasi yang aman melalui regulasi, pembangunan infrastruktur, hingga pengawasan terhadap pengguna jalan.

K. Zulfan Andriansyah, S.H. mewakili Gubernur Sumatera Selatan, Kasubbag Pembinaan Hukum Kabupaten/Kota, yang dalam hal ini bertindak sebagai keynote speaker menyoroti pentingnya peran negara dalam melindungi keselamatan masyarakat demi memenuhi hak konstitusional mereka. Menurutnya, keselamatan transportasi hanya bisa dicapai lewat regulasi yang tepat, infrastruktur yang baik, dan koordinasi lintas sektor yang berkesinambungan.

Kondisi Jalan Nasional Menurun, ODOL Jadi Sorotan

Kepala Bidang Preservasi I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan, Hendriastomo Fiardi, M.Sc., mengungkapkan bahwa kondisi kemantapan jalan nasional di Sumatera Selatan mengalami penurunan dari 96,74 persen menjadi 88,64 persen pada semeseter II 2025.

Salah satu penyebabnya ialah kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang mempercepat kerusakan jalan. Jika jalan dengan beban normal dapat bertahan hingga sepuluh tahun, kendaraan ODOL membuat umur layanan jalan menyusut menjadi sekitar tiga tahun. Dalam paparannya, Hendriastomo juga menjelaskan bahwa anggaran preservasi jalan tahun 2026 mengalami penurunan akibat kebijakan efisiensi.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah menerapkan berbagai strategi, mulai dari penggunaan material lokal, skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), hingga kolaborasi lintas sektor dengan dunia usaha untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan.

Penguatan Keselamatan Transportasi Darat

Dilanjutkan paparan oleh Herry Saputra, S.SIT., M.Si., dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan, yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus memperkuat keselamatan transportasi melalui pembangunan infrastruktur, subsidi angkutan umum, peningkatan pelayanan terminal, hingga digitalisasi pengujian kendaraan bermotor. Berbagai program tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung visi pembangunan transportasi darat menuju Indonesia Emas 2045, dengan keselamatan sebagai prioritas utama.

Hak Hidup sebagai Hak Konstitusional yang Tidak Dapat Dikurangi

Dosen Fakultas Hukum Unsri, Dr. Indah Febriani, S.H., M.H., menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Menurutnya, keselamatan jalan merupakan bentuk pelayanan publik sehingga negara wajib menyediakan sistem transportasi yang aman sebagai bagian dari konsep welfare state.

Ia menambahkan bahwa tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang bisa dilihat dari data Korlantas tahun 2025 yang mencapai 141.608, budaya keselamatan yang masih rendah, hingga praktik kendaraan overload menunjukkan masih perlunya reformasi kebijakan keselamatan jalan.

Tren Kecelakaan di Sumsel Meningkat Tiga Tahun Terakhir

Plh Kabag Dirops Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Polin Pak Pahan, S.I.K., M.Si., memaparkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Sumatera Selatan menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Hingga Juli 2026, Ditlantas Polda Sumsel mencatat sebanyak 1.921 kasus kecelakaan lalu lintas.

Data korban meninggal dunia tercatat sebanyak 874 orang pada 2023, 785 orang pada 2024, 771 orang pada 2025, dan 395 orang hingga Juli 2026. Untuk korban luka berat, tercatat 747 orang pada 2023, 970 orang pada 2024, 1.072 orang pada 2025, dan 708 orang hingga Juli 2026. Sementara korban luka ringan tercatat 2.344 orang pada 2023, 2.809 orang pada 2024, 3.289 orang pada 2025, serta 2.038 orang hingga Juli 2026.

Beliau menegaskan bahwa keselamatan jalan merupakan tanggung jawab bersama. Upaya menciptakan lalu lintas yang aman tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga memerlukan kesadaran masyarakat, kesiapan kendaraan, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan

Harapan Kedepan

Dengan ditandatanganinya MoU dan Perjanjian Kerja Sama ini, Universitas Sriwijaya, Fakultas Hukum Unsri, dan PT Jasa Raharja (Persero), harapannya kolaborasi yang terjalin tidak berhenti pada seremoni, melainkan berlanjut ke program-program konkret yang mendorong terwujudnya sistem transportasi yang lebih aman dan berkeadilan bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *