PERSELISIHAN DI JALAN BERUJUNG PENGANCAMAN SENJATA API, MAHASISWA FH UNSRI TEMPUH JALUR HUKUM

LPM Media Sriwijaya – Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya angkatan 2022, menjadi korban ancaman senjata api oleh pengendara mobil pada Jumat sore, 3 Juli 2026, di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Palembang. Insiden yang berawal dari cekcok saling potong jalan tersebut sempat terekam video dan menyebar luas di media sosial setelah dibagikan oleh rekan korban.

Kejadian bermula ketika Korban baru saja menyelesaikan bimbingan skripsi di rumah salah satu dosen Hukum Administrasi Negara (HAN) FH Unsri yang berada di kawasan Tanjung Barangan, dekat Gandus. Saat hendak keluar dari kompleks ke jalan Tanjung Barangan, korban mengendarai motor di belakang sebuah truk, sementara di belakangnya melaju sebuah mobil HRV.

Menurut penuturan Korban dalam wawancara bersama LPM MS, pengemudi HRV tersebut tampak tidak sabar dan berusaha menyalip truk di depannya. Karena posisi Korban berada tepat di antara truk dan mobil HRV, ia pun ikut terdesak hingga nyaris terjatuh ke sisi kiri jalan.

“Dia mepet aku sampe akunya mepet ke kiri, dan sampe mau jatuh.” ujar Korban menceritakan kronologi awal insiden.

Setelah mobil HRV berhasil menyalip truk, Korban turut mengikuti dari belakang. Ketika hendak berbelok menuju Jalan Soekarno-Hatta, Korban melihat ruang kosong yang cukup lebar di sisi kiri jalan dan memanfaatkannya untuk mendahului mobil HRV tersebut. Namun, aksi itu direspons dengan cara serupa oleh pengemudi HRV yang kembali memepet motor Korban.

Merasa telah beberapa kali dibahayakan, Korban membunyikan klakson dan menegur pengemudi HRV. Teguran tersebut memicu cekcok di tengah jalan. Dalam keterangannya, Korban menyebut pengemudi HRV sempat mengeluarkan ancaman akan menembaknya.

“Dia ngancem mau nembak, bilang ‘kutembak kau mati, kumatike kau’. Awalnya aku kira cuma gertakan,” tutur Korban.

Ancaman tersebut, menurut Korban, kemudian dilanjutkan dengan tindakan nyata. Pengemudi HRV disebut sempat merunduk untuk mengambil sebuah benda menyerupai senjata api dari sisi jok mobilnya, lalu mengarahkannya ke wajah Korban yang saat itu berada di sisi kiri mobil pelaku. Korban sendiri mengaku belum dapat memastikan apakah senjata yang ditodongkan tersebut asli, replika, atau senjata mainan.

Dalam kondisi tertekan, Korban memilih mundur dan sempat mengabadikan situasi tersebut melalui rekaman video menggunakan telepon genggamnya. Pelaku diketahui langsung memerintahkan Korban untuk berhenti merekam serta mengancam agar video tersebut tidak disebarluaskan.

Setelah mendapat ancaman tersebut, Korban sempat menghapus video tersebut. Namun, ia telah lebih dulu mengirimkan salinan video itu kepada seorang temannya sebagai bentuk antisipasi. Video tersebut kemudian tersebar ke sejumlah pihak lain hingga akhirnya viral di media sosial. Korban menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke media.

Korban menuturkan bahwa saat kejadian berlangsung, sejumlah orang di sekitar lokasi turut memperhatikan situasi tersebut, diduga karena sempat melihat pelaku mengeluarkan senjata secara terbuka di tengah jalan. Setidaknya dua orang, yakni seorang satpam dan seorang pegawai dari perusahaan di sekitar lokasi, mendekati Korban setelah pelaku melarikan diri dari tempat kejadian. Menurut Korban, salah satu dari keduanya sempat mengabadikan momen pelaku sebelum kabur dari lokasi.

Terkait kemungkinan adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, Korban mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaannya. Ia menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena menurutnya penelusuran rekaman CCTV bukan merupakan kewenangannya sebagai korban, melainkan ranah penyelidikan aparat penegak hukum.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Sabtu sore, sekitar pukul 16.00-17.00 WIB, atau sehari setelah insiden terjadi pada Jumat sore. Ia mengaku sempat menanyakan prosedur pelaporan terlebih dahulu di bagian pos jaga sebelum diarahkan menuju unit Reserse Kriminal (Reskrim).

Viralnya video insiden turut membuat pihak kepolisian bergerak lebih cepat. Menurut Korban, ia telah dihubungi oleh pihak kepolisian pada malam hari sebelum ia melapor secara resmi, menyusul pemberitaan yang beredar di media. Ia menyebut kontak tersebut turut difasilitasi oleh sejumlah pihak media yang lebih dulu menghubungi kepolisian terkait video yang telah viral.

Karena perkara ini tergolong delik aduan, pihak kepolisian tidak dapat memproses kasus tanpa adanya laporan resmi dari korban terlebih dahulu. Korban mengaku diminta segera melapor mengingat pelaku belum sempat melepaskan tembakan. Ia dihubungi oleh pihak Polsek Tanjung Barangan sekitar pukul 00.00 WIB, disusul oleh Polrestabes pada keesokan paginya, serta diarahkan untuk melapor di kepolisian sektor sesuai wilayah tempat kejadian perkara berlangsung.

Menurut Korban, pelaporan memang disarankan dilakukan di kepolisian sektor (Polsek) yang membawahi wilayah hukum tempat kejadian berlangsung. Sebab, apabila laporan diajukan di luar yurisdiksi tersebut, proses penanganannya dikhawatirkan akan memakan waktu lebih lama sebelum dapat dilimpahkan atau ditangani langsung oleh kepolisian daerah (Polda).

Proses pelaporan yang dijalani Korban meliputi tahap administrasi (verifikasi identitas), pembuatan laporan pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pendalaman keterangan di unit Reskrim, hingga pengeluaran surat pengaduan resmi yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyelidik dan penyidik.

Korban mengaku sempat merasa panik dan waswas usai peristiwa tersebut, mengingat dirinya ditodong senjata secara langsung. Ia juga menyampaikan kekhawatiran tersendiri usai video kejadian menjadi viral, karena berpotensi memicu pelaku atau pihak lain untuk mencarinya.

“Secara manusiawi pasti takut ketika ditodong, panik, dan kepikiran terus,” ungkap Korban. Ia menambahkan sempat menerima notifikasi percobaan login ke akun media sosialnya usai kejadian, meski enggan berspekulasi lebih jauh mengenai pihak di balik hal tersebut.

Korban turut menyoroti aspek hukum dari peristiwa yang dialaminya. Ia menyebut bahwa terlepas dari apakah senjata yang digunakan pelaku merupakan senjata asli, replika, maupun sekadar senjata mainan, pelaku dinilainya tetap berpotensi dapat dijerat secara pidana atas unsur ancaman kekerasan yang dilakukannya di tengah jalan.

Menutup keterangannya, Korban berharap pihak kepolisian, khususnya Polda Sumatera Selatan yang saat ini gencar menertibkan peredaran senjata rakitan, dapat terus menindak tegas penyalahgunaan senjata di tengah masyarakat. Ia turut mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara serta tidak mudah terpancing emosi maupun melontarkan ancaman kepada pengguna jalan lain.

Hingga berita ini disusun, proses penyelidikan atas dugaan kasus ancaman senjata api yang menimpa mahasiswa FH Unsri tersebut masih berjalan di kepolisian.

Penulis : Anissa suci anugrah

Reporter: Kheinizya Grace Joice Sianipar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *