Bekerja di Luar Negeri Bukan Jalan Pintas, Melainkan Tanggung Jawab Negara

Pernyataan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, yang menyebut bekerja di luar negeri sebagai solusi pengangguran di Indonesia memang sejalan dengan semangat konstitusi untuk memberikan kesejahteraan terhadap bangsa. Namun jika ditelaah lebih dalam kebijakan ini berpotensi menimbulkan dilema hukum dan sosial, apakah ekspor tenaga kerja adalah bentuk tanggung jawab negara atau justru pengabaian hak warga atas pekerjaan layak di dalam negeri? Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) negara dituntut menghadirkan kebijakan yang utuh dan berimbang bukan sekadar mendorong migrasi massal tanpa fondasi perlindungan dan pembangunan ekonomi domestik yang kuat.

Realitas Pengangguran dan Migrasi Kerja

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran di Indonesia per Februari 2025 mencapai 7,28 juta orang, meningkat sekitar 83.000 orang dibandingkan tahun sebelumnya. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat sebesar 4,76%, sedikit menurun dari 4,82% pada Februari 2024 namun secara absolut jumlah pengangguran tetap naik karena pertumbuhan angkatan kerja lebih cepat daripada penyerapan tenaga kerja. Di Jawa Tengah misalnya pengangguran masih mendekati 1 juta orang yang didominasi lulusan perguruan tinggi yang belum terserap pasar kerja. Pemerintah melalui P2MI menyebut terdapat sekitar 1,6 juta lowongan kerja resmi di luar negeri namun hingga akhir 2024 baru 297.434 posisi yang terisi secara prosedural sehingga menyisakan lebih dari 1,3 juta peluang yang belum dimanfaatkan. Negara-negara tujuan utama penempatan PMI adalah Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Jepang, dan Singapura dengan sektor informal seperti pekerja rumah tangga, caregiver, dan pekerja perkebunan masih mendominasi.

Landasan Hukum Perlindungan PMI

Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menegaskan bahwa negara wajib menjamin perlindungan PMI sejak rekrutmen, penempatan, hingga pemulangan. Setiap Perjanjian Kerja Migran (PKM) harus memuat jaminan upah, asuransi, dan hak pemulangan. BP2MI bertanggung jawab memfasilitasi proses migrasi yang aman dan melindungi hak PMI di negara tujuan. Penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga menjadi mandat dengan koordinasi antara Kementerian P2MI, kepolisian, dan kejaksaan untuk menindak agen ilegal dan pelaku perdagangan orang.

Kewajiban Negara atas Lapangan Kerja melalui Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 71 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa negara wajib menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi warga negara maka migrasi kerja ke luar negeri seharusnya menjadi opsi terakhir bukan solusi utama setelah upaya penyerapan tenaga kerja domestik dioptimalkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. UU No. 18/2017 menegaskan bahwa P2MI hanya berwenang memfasilitasi migrasi aman bukan menanggung beban penyerapan tenaga kerja dalam negeri.

Menjadikan migrasi kerja sebagai solusi utama berisiko mengabaikan hak atas pekerjaan di dalam negeri sebagaimana dijamin Pasal 28C UUD 1945. Jika negara terlalu fokus pada ekspor tenaga kerja berpotensi penyediaan lapangan kerja domestik bisa terabaikan. Selain itu meski BP2MI menekankan migrasi resmi nyatanya praktik agen ilegal dan TPPO masih marak sehingga menimbulkan kerentanan bagi PMI. Di banyak daerah, “ekspor” tenaga kerja justru mengurangi tekanan untuk membangun ekonomi lokal sehingga kawasan miskin tetap tertinggal.

Prinsip Konstitusional dan Perlindungan PMI

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XIII/2015 menegaskan negara wajib membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan menjamin kesejahteraan pekerja. Kebijakan migrasi harus berlandaskan prinsip subsidiaritas migrasi hanya dilakukan setelah negara memastikan ketersediaan lapangan kerja domestik. Prinsip non-diskriminasi juga penting bagi setiap WNI baik berpendidikan rendah maupun tinggi harus mendapat akses yang sama ke program migrasi resmi. Selain itu prinsip akuntabilitas anggaran menuntut biaya fasilitasi PMI di luar negeri diperhitungkan secara transparan bukan sekadar mengalihkan beban dari subsidi program penyerapan tenaga kerja dalam negeri.

Rekomendasi Kebijakan Hukum

Agar kebijakan migrasi tidak menjadi jalan pintas yang menyalahi mandat konstitusi, beberapa langkah strategis perlu diambil. Pertama, harmonisasi kewenangan antara Kementerian Ketenagakerjaan (penyerapan domestik) dan P2MI (migrasi) harus diperjelas melalui Perpres atau revisi UU No. 18/2017 dan UU No. 13/2003. Kedua, sebelum migrasi dijadikan program nasional, perlu dilakukan kajian cost-benefit dan pilot project di wilayah padat pengangguran. Ketiga, pengawasan terhadap agen non-prosedural harus diperkuat dengan sanksi pidana dan administratif yang tegas serta koordinasi antarinstansi penegak hukum. Keempat, pengembangan ekonomi lokal melalui hilirisasi industri dan program padat karya di daerah pengangguran tinggi harus menjadi prioritas agar migrasi benar-benar menjadi pilihan bukan keterpaksaan.

Bekerja di luar negeri memang dapat menjadi salah satu solusi bagi pengangguran tetapi tidak boleh menjadi jalan pintas yang mengabaikan tanggung jawab negara untuk menyediakan pekerjaan layak di dalam negeri. Selama 1,6 juta lowongan migrasi luar negeri belum terisi, tekanan bagi kerangka hukum dan perlindungan PMI justru semakin besar. Politik migrasi yang bertanggung jawab harus menyeimbangkan antara memfasilitasi migrasi aman dan menjamin hak atas pekerjaan di tanah air. Hanya dengan kebijakan yang terintegrasi, berbasis perlindungan, dan berorientasi pada pembangunan ekonomi domestik, negara dapat memenuhi amanat konstitusi dan melindungi martabat pekerja migran Indonesia.

Ferco Arvian

orang gabut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *