MENOLAK MELEPUH: MASA DEPAN AKTIVISME PASCA-TRAGEDI ANDRIE YUNUS

Oleh: Nazwa Ayu Meilani Putri

LUKA YANG TAK HANYA FISIK
12 Maret 2026, pukul 23:37 WIB, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, berkendara keluar dari kantor YLBHI Jakarta setelah merekam podcast berjudul “Remiliterisasi dan Judicial Review di Indonesia.” Beberapa detik kemudian, dua orang di atas sepeda motor menyiramkan air keras ke wajahnya. Andrie berlari, menjerit, dan melepas pakaian yang meleleh karena cairan kimia itu. Luka bakar mencapai 20% di tubuhnya, terutama wajah, dada, dan kedua tangan, ini menandakan bukan sekadar cedera medis yang dialaminya, tetapi ada pesan teror di dalamnya, bahwa sebuah kritik akan dibayar dengan rasa sakit yang permanen, baik itu fisik maupun psikis. Tim RSCM sendiri mencatat Andrie mengalami ‘peristiwa traumatis berat’, ini membuktikan bahwa luka psikologis juga nyata adanya.

Peristiwa ini bukanlah kekerasan jalanan biasa. Empat tersangka yang ditangkap Puspom TNI pada 18 Maret 2026 merupakan prajurit aktif dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Fakta inilah yang akhirnya mengubah orientasi kasus: dari tindak pidana umum menjadi potensi kejahatan terstruktur yang melibatkan aktor dalam negara. Presiden Prabowo Subianto menyebutnya sebagai aksi terorisme. Namun, hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung di pengadilan militer, bukan peradilan
umum.

Di sinilah urgensi opini ini, bahwa kita tidak sedang membahas satu kasus. Namun kita bertanya, membahas, apakah aktivisme di negeri ini masih memiliki masa depan, atau akan melepuh perlahan oleh sistem yang melindungi pelakunya. Maka saya tegaskan, tanpa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dan peradilan umum bagi seluruh pelaku, tragedi Andrie Yunus akan menjadi preseden bagi legalisasi impunitas dalam relasi sipil-militer, sekaligus awal dari bungkamnya gerakan kritis secara sistematis.

Mari kita mulai dari sisi hukum. Apa yang dilakukan empat prajurit TNI itu jelas melanggar aturan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU No. 1 Tahun 2023), Pasal 466 mengatur tentang penganiayaan, Pasal 467 tentang penganiayaan yang direncanakan, dan Pasal 468 tentang penganiayaan berat. Belum lagi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Tapi coba perhatikan, mengapa kasus ini tidak langsung ditangani peradilan umum? Mengapa Polda Metro Jaya menyerahkan seluruh berkas ke Puspom TNI pada 31 Maret 2026? Alasannya, karena tidak ditemukan bukti keterlibatan sipil. Maka timbul lah pertanyaan: apakah kita yakin tidak ada aktor intelektual di balik keempat prajurit itu? Apakah mungkin mereka bertindak sendiri, tanpa perintah? Sampai sekarang, publik hanya tahu inisial. Wajah mereka tidak dikenal, pangkat persisnya tidak jelas. Coba bayangkan jika ini adalah kasus pembacokan biasa, polisi pasti sudah mengumbar foto tersangka. Tapi karena ini militer, semuanya diselimuti kegelapan. Ini bukan tuduhan, dan kita hanya meminta kejelasan. Bukankah transparansi adalah bagian dari keadilan

Lalu, kita harus melihat dampaknya terhadap masyarakat sipil. Setelah Andrie disiram, apa yang dirasakan aktivis lain? Terlepas dari siapa yang menyuarakannya, kasus ini telah melahirkan kekhawatiran akan efek ketakutan yang kian meluas, atau yang sering disebut sebagai chilling effect. Sebuah kekhawatiran yang beralasan. Bayangkan, seorang mahasiswa yang akan memprotes kenaikan harga BBM, atau wartawan yang meliput dugaan pelanggaran HAM. Jika seorang aktivis senior sekelas Andrie Yunus disiram air keras hanya karena ia berbicara di podcast, lalu siapa yang akan melindungi kita? Apakah Negara? Sayangnya, dalam kasus ini, negara justru melindungi pelaku dengan menyembunyikan identitas mereka di balik tembok pengadilan militer. Saya ingin mengajak kita semua untuk membayangkan sebuah ruangan tertutup. Satu orang merokok. Tidak ada yang berani menegur karena takut dimarahi. Perlahan, semua orang diam, sesak napas, tetapi tetap tersenyum dengan sopan. Inilah yang sedang terjadi pada aktivisme kita. Dan yang lebih menyedihkan, asapnya bukan dari warga sipil biasa, tetapi dari aparat yang seharusnya melindungi kita.

Sekarang, kita akan tanyakan, mengapa ini bisa terjadi? Maka yang terlihat adalah dua akar masalah. Pertama, kita sedang menyaksikan perluasan peran militer secara perlahan. Sejak Rancangan Undang-Undang TNI mulai dibahas pada Maret 2025, militer kembali mendapat tempat di berbagai instansi sipil. Ketika seorang prajurit intelijen dari BAIS TNI ditempatkan di lingkungan sipil, ia membawa budaya rahasia, hierarki yang kaku, dan resistensi terhadap kritik publik. Apakah kita heran bahwa empat prajurit Denma BAIS TNI berani menyiram Andrie? rasanya tidak. Mereka hidup dalam sistem yang mengajarkan bahwa pengkritik adalah ancaman, bukan mitra. Kedua, lembaga intelijen militer di Indonesia nyaris tanpa pengawasan publik. Komisi I DPR hanya bisa memanggil, tetapi tidak bisa masuk ke ruang operasi BAIS. Masyarakat sipil pun tidak pernah dilibatkan. Akibatnya, ketika tidak ada mekanisme pengawasan yang efektif, kekuasaan cenderung menyalahgunakan dirinya sendiri. Ini bukan teori konspirasi. Ini pelajaran dasar dari sejarah.

SOLUSI DAN TAWARAN PEMIKIRAN
Setelah berdebat panjang, kita tidak boleh hanya berhenti di keluhan. Harus ada langkah konkret yang bisa ditawarkan. Pertama, mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen. Anggotanya bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga dari Komnas HAM, Kontras, dan pakar hukum pidana sipil. TGPF ini harus diberikan akses penuh ke semua barang bukti, diizinkan bertemu tersangka, dan diberi wewenang untuk merekomendasikan alih status perkara ke pengadilan umum. Ini bukan angan semata. Ini tuntutan yang disuarakan langsung oleh koalisi masyarakat sipil dalam Aksi Kamisan ke-902 pada 2 April 2026. Koalisi yang terdiri dari Kontras, Imparsial, Perempuan Mahardika, LBH Jakarta, YLBHI, dan lainnya membawa lima tuntutan utama, dan pembentukan TGPF independen adalah salah satunya. Mereka juga menuntut seluruh pelaku diadili melalui peradilan umum, bukan penganiayaan berat, serta meminta negara menjamin perlindungan dan pemulihan bagi korban, keluarga, saksi, dan pendamping.

Kedua, kita perlu mendorong revisi Undang-Undang Intelijen Negara. Selama ini, badan intelijen, termasuk BAIS TNI, beroperasi tanpa pengawasan publik yang memadai. Revisi UU itu harus mewajibkan adanya mekanisme pengawasan eksternal, perlindungan bagi whistleblower, dan sanksi tegas bagi penyalahgunaan wewenang. Jangan biarkan intelijen menjadi alat untuk membungkam kritik. Langkah ini bukan sekadar harapan, ini adalah langkah-langkah lazim bagi negara demokratis yang serius dalam menegakkan hukum. Jika Indonesia ingin disebut sebagai negara hukum, maka buktikan dengan mengambil langkah-langkah ini sekarang.

Kasus Andrie Yunus adalah ujian bagi komitmen Indonesia terhadap Pasal 28E UUD 1945 yang di mana menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jika negara serius menyebut ini sebagai terorisme, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, pindahkan persidangan ke peradilan umum, buka identitas tersangka, dan usut aktor intelektual di balik mereka. Tragedi ini mengajarkan satu hal, luka bakar memang bisa sembuh, tetapi sistem yang membiarkan pelaku bebas akan terus menghasilkan luka baru. Masa depan aktivisme tidak ditentukan oleh keberanian individu seperti Andrie Yunus semata. Ia ditentukan oleh keberanian kolektif kita untuk menolak melepuh.

Apa yang akan kita pilih? Melepuh dalam diam, atau bangkit bersama menuntut keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *