Beasiswa Negara, Karier di Luar Negeri: Ke Mana Arah Pengabdian Awardee LPDP?

Tidak kembalinya awardee LPDP ke tanah air setelah menyelesaikan studi menjadi isu yang banyak dibicarakan orang-orang belakangan ini. Dilansir dariKompas.comdata yang disampaikan oleh LPDP menunjukkan bahwa dari sekitar 35.536 penerima beasiswa, terdapat 413 awardee yang tercatat tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya. Padahal, dalam ketentuan program beasiswa LPDP, penerima beasiswa yang menempuh pendidikan di luar negeri diwajibkan untuk kembali ke Indonesia paling lambat 90 hari setelah kelulusan dan menjalankan masa pengabdian kepada negara dengan skema 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun). Menurut Bisnis.com, hanya sekitar 0,09% dari total penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia. Persentase tersebut memang relatif kecil namun, fenomena ini tetap memicu perdebatan publik karena program LPDP dibiayai oleh dana publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Fenomena ini menjadi semakin menarik perhatian publik ketika dalam beberapa kasus muncul pernyataan dari sebagian penerima beasiswa yang menyatakan rasa syukur karena anak mereka memperoleh kewarganegaraan negara lain yaitu “Cukup saya WNI, Anakku jangan”. Pernyataan tersebut memunculkan anomali dalam tujuan program beasiswa negara yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Beasiswa yang semula dirancang sebagai instrumen investasi negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia justru berpotensi berkontribusi pada fenomena brain drain, yaitu perpindahan sumber daya manusia terdidik ke negara lain. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai komitmen penerima beasiswa terhadap kewajiban pengabdian kepada negara, serta efektivitas mekanisme pengawasan dan penegakan kontrak yang diterapkan dalam program LPDP.
Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis memandang bahwa fenomena penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali ke Indonesia perlu dipahami secara komprehensif. Oleh karena itu, fenomena tersebut tidak hanya menjadi persoalan individu penerima beasiswa, tetapi juga menjadi refleksi bagi pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan beasiswa negara agar tetap mampu menjamin bahwa investasi publik dalam bidang pendidikan memberikan manfaat optimal bagi Indonesia.
Pada dasarnya, beasiswa yang diberikan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan sebuah perjanjian yang mengikat secara hukum antara negara dan penerima manfaat. Dalam ketentuan resmi LPDP, penerima beasiswa diwajibkan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi dan berkontribusi bagi pembangunan nasional dalam jangka waktu tertentu. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari kontrak yang disepakati sejak awal, sehingga pelanggaran terhadapnya tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bentuk wanprestasi terhadap perjanjian yang telah ditandatangani. Dengan demikian, keputusan untuk tidak kembali ke Indonesia setelah menerima pembiayaan dari negara dapat dipandang sebagai pengingkaran terhadap komitmen hukum yang telah disepakati bersama.
Selain persoalan hukum, tindakan tersebut juga memiliki dimensi moral dan sosial yang tidak dapat diabaikan. Dana yang digunakan untuk membiayai pendidikan para penerima LPDP berasal dari anggaran negara yang pada hakikatnya bersumber dari kontribusi masyarakat. Oleh karena itu, ketika seorang penerima beasiswa memilih menetap di luar negeri dan tidak kembali untuk berkontribusi, hal tersebut dapat menimbulkan ketimpangan moral antara hak yang diterima dan tanggung jawab yang seharusnya dijalankan. Analogi sederhananya adalah seperti seseorang yang meminjam sumber daya dari komunitas untuk berkembang, tetapi setelah berhasil justru meninggalkan komunitas tersebut tanpa memberikan manfaat kembali. Dalam konteks sosial yang lebih luas, fenomena ini juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap program beasiswa negara serta mengurangi legitimasi kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Namun demikian, fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari faktor-faktor penyebab yang cukup kompleks. Salah satu faktor yang sering disoroti adalah adanya kesenjangan peluang kerja, kualitas riset, serta ekosistem profesional antara Indonesia dan negara tempat studi berlangsung. Di banyak negara tujuan studi, lulusan memiliki akses terhadap fasilitas penelitian yang lebih maju, dukungan pendanaan yang lebih stabil, serta lingkungan akademik yang lebih kompetitif. Kondisi tersebut mendorong sebagian lulusan mempertimbangkan untuk menetap di luar negeri demi memperoleh kesempatan karier yang lebih stabil dan peluang pengembangan diri yang lebih luas.
Selain itu, selama menempuh pendidikan di luar negeri, para mahasiswa juga membangun jejaring profesional yang kuat dengan komunitas global. Ketika peluang kerja atau riset tersedia dalam lingkungan tersebut, tidak sedikit yang merasa lebih mudah untuk melanjutkan karier di sana dibandingkan kembali ke dalam negeri. Faktor-faktor ini kemudian menjadi salah satu alasan yang sering dikemukakan dalam menjelaskan mengapa sebagian penerima beasiswa memilih menetap di luar negeri.
Meski demikian, berbagai alasan tersebut pada dasarnya tidak menghapus kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian beasiswa. Program beasiswa yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan merupakan bentuk kebijakan negara dalam pengembangan sumber daya manusia melalui pembiayaan pendidikan. Dalam kerangka hukum perjanjian, setiap penerima beasiswa terikat pada ketentuan yang telah disepakati, termasuk kewajiban untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak (pacta sunt servanda). Oleh karena itu, ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian maupun peraturan yang berlaku.Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan pendekatan kebijakan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif dan berorientasi pada keberlanjutan. Pertama, pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan perlu memperkuat mekanisme pengawasan serta penegakan kontrak terhadap para penerima beasiswa. Penguatan ini dapat dilakukan melalui sistem monitoring yang lebih terintegrasi sejak masa studi hingga pasca kelulusan, sehingga negara dapat memastikan bahwa setiap penerima beasiswa menjalankan kewajiban yang telah disepakati. Selain itu, penerapan sanksi administratif maupun finansial perlu ditegakkan secara konsisten terhadap pihak yang terbukti melanggar komitmen. Penegakan aturan yang jelas dan konsisten tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menjaga kredibilitas program beasiswa negara sebagai bentuk investasi publik dalam pengembangan sumber daya manusia.
Kedua, pemerintah perlu secara serius meningkatkan kualitas ekosistem profesional, akademik, dan riset di dalam negeri. Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian lulusan luar negeri menghadapi dilema ketika kembali ke Indonesia karena keterbatasan fasilitas riset, peluang karier, maupun lingkungan kerja yang kurang mendukung pengembangan keilmuan mereka. Oleh karena itu, peningkatan infrastruktur penelitian, perluasan kolaborasi antara perguruan tinggi dan industri, serta penyediaan ruang inovasi yang lebih terbuka menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa para lulusan memiliki wadah yang memadai untuk mengimplementasikan ilmu yang telah mereka peroleh. Dengan ekosistem yang lebih kompetitif dan progresif, keputusan untuk kembali ke Indonesia tidak lagi dipandang sebagai pengorbanan, melainkan sebagai kesempatan untuk berkarya dan berkontribusi secara nyata.
Ketiga, pemerintah juga dapat mempertimbangkan pengembangan skema kontribusi yang lebih fleksibel tanpa menghilangkan prinsip tanggung jawab terhadap negara. Salah satunya adalah melalui penguatan jaringan diaspora dan kerja sama riset internasional yang memungkinkan lulusan tetap memberikan kontribusi bagi Indonesia meskipun berada di luar negeri dalam jangka waktu tertentu. Kontribusi tersebut dapat berupa kolaborasi penelitian dengan institusi dalam negeri, transfer pengetahuan, pengembangan teknologi, maupun keterlibatan dalam proyek strategis nasional. Pendekatan ini tidak hanya menjaga hubungan antara lulusan dengan tanah air, tetapi juga memanfaatkan jaringan global yang mereka miliki untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta ilmu pengetahuan dan inovasi dunia. Dengan demikian, kebijakan yang diambil tidak hanya menekankan kewajiban kembali secara fisik, tetapi juga memastikan bahwa setiap penerima beasiswa tetap berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
Pada akhirnya, persoalan penerima beasiswa negara yang tidak kembali ke Indonesia bukan sekadar masalah pilihan individu, melainkan persoalan komitmen hukum, tanggung jawab moral, dan kepercayaan publik terhadap kebijakan pendidikan negara. Tanpa integritas dari para penerima manfaatnya, program beasiswa negara berpotensi kehilangan makna sebagai investasi bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu, setiap penerima beasiswa negara semestinya menyadari bahwa kesempatan belajar yang mereka peroleh bukan hanya sebuah privilege pribadi, tetapi juga amanah yang menuntut tanggung jawab intelektual dan nasionalisme untuk membangun Indonesia.
Penulis: Innayah Maura Khuzaimah

