Skema “Satu Harga” LPG 3 Kg
Pemerintah berencana menerapkan skema “satu harga” LPG 3 kg secara nasional mulai 2026 untuk menjamin keadilan antarwilayah. Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg berada di bawah kewenangan pemerintah daerah pada saat ini sehingga biaya distribusi lokal yang beragam dari Rp 12.000 per tabung di kota besar hingga Rp 50.000 di pulau terpencil. Kebijakan ini tentu membebani keluarga miskin dan membuka peluang penyelewengan subsidi. Disparitas ini menyebabkan subsidi LPG 3 kg menelan anggaran Rp 68,7 triliun pada 2025 walaupun telah turun 21% dari pagu semula Rp 87 triliun.
Secara konstitusional, Peraturan Presiden Nomor 104/2007 memberi pemerintah daerah wewenang menetapkan HET LPG subsidi berdasarkan marjin wajar dan biaya distribusi lokal sesuai UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menghapus kewenangan ini tanpa amandemen UU akan melanggar prinsip desentralisasi fiskal dan kewenangan daerah. Oleh karena itu skema hybrid diusulkan dengan mekanisme pemerintah menetapkan harga dasar nasional misalnya Rp 12.000 per tabung melalui revisi Perpres 104/2007 dan Perpres 38/2019 lalu menambahkan komponen logistik zonal yang diukur berdasarkan jarak depo ke pangkalan dan diatur BPH Migas.
Model ini meniru skema BBM satu harga yang telah diterapkan di pulau-pulau terluar, menjaga transparansi biaya distribusi sekaligus melibatkan peran daerah dalam mengatur komponen logistik zonal. Harga jual akhir menjadi penjumlahan harga dasar nasional dan komponen logistik zona. Dengan demikian selisih biaya distribusi tetap dapat diakomodasi sementara keluarga prasejahtera tidak terbebani harga berlipat. Agar subsidi tepat sasaran, sebagian anggaran subsidi LPG 3 kg dialihkan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada sekitar 20 juta keluarga prasejahtera berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Subsidi berjalan menutupi harga dasar sementara BLT menutup selisih zona terjauh. Skema ini memastikan bantuan hanya dinikmati oleh penerima terverifikasi, mengurangi beban APBN dan mencegah penyalahgunaan.
Pengawasan dalam implementasi kebijakan selalu menjadi bagian terpenting dalam pelaksanaan rencana kebijakan pemerintah, BPH Migas perlu diperkuat untuk mengawasi harga pangkalan dan pengecer LPG subsidi, serta menindak penimbunan dan pengoplosan sesuai UU No 22/2001 jo. Perpres 104/2007 yang mengatur sanksi pidana dan denda berat. Harmonisasi regulasi juga mendesak selain merevisi Perpres 104/2007 dan 38/2019 diperlukan amandemen UU No 23/2014 dan UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan untuk menjamin konsistensi skema satu harga LPG subsidi dengan prinsip otonomi daerah. Dalam aspek distribusi, Koperasi Desa Merah Putih dapat berperan sebagai saluran resmi penyalur LPG 3 kg bersamaan dengan pangkalan dan jalur distribusi lain milik non pemerintah. Pemerintah telah memberikan keistimewaan bagi koperasi ini antara lain izin menjual LPG 3 kg subsidi, pupuk, hingga asuransi PertaLife untuk memotong rantai distribusi panjang. Dengan memanfaatkan koperasi yang anggotanya terdaftar dalam DTKS maka distribusi LPG menjadi lebih dekat ke masyarakat desa. Koperasi berfungsi sebagai pangkalan resmi mengurangi bongkar muat berlapis, meminimalkan biaya logistik, dan memastikan harga sesuai HET karena dibawah koordinasi langsung oleh pemerintah. Anggota koperasi juga memperoleh manfaat ekonomi dari pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang sejalan dengan prinsip partisipasi dan pemberdayaan ekonomi desa. Pelibatan Koperasi Desa Merah Putih tidak meniadakan agen resmi justru menambah saluran distribusi yang sah. Kepala daerah diharapkan memfasilitasi implementasi dengan bersama sama menciptakan siklus bersama antara koperasi, agen dan pangkalan untuk menyediakan gas 3kg sehingga nantinya dapat memotong rantai pasok dan menurunkan harga di tingkat desa.
Reformasi ini membutuhkan komitmen lintas kementerian dan lembaga mulai dari Kemenko Perekonomian, Kemenko pangan, Kemenkeu, Kemen ESDM, BPH Migas, Pertamina, Kemenkop UKM, dan pemerintah daerah. Forum koordinasi terintegrasi dapat menjamin satu pintu birokrasi, mengawasi implementasi skema hybrid, penyaluran BLT berbasis DTKS, serta pelibatan koperasi. Dengan kebijakan ini subsidi LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran, adil antarwilayah, dan konstitusional tanpa mengorbankan kewenangan daerah maupun menambah beban APBN.
Skema “satu harga” LPG 3 kg bukan sekadar penyeragaman tarif, kebijakan ini mungkin lebih teorientasi kepada sebuah rekayasa kebijakan fiskal, penguatan otonomi daerah, dan pemberdayaan masyarakat. Melalui harga dasar nasional plus komponen logistik zonal, subsidi BLT, pengawasan ketat, dan koperasi desa sebagai pangkalan resmi, subsidi LPG 3 kg diharapkan menurunkan beban masyarakat miskin, memotong kebocoran anggaran, dan menguatkan kedaulatan energi rakyat. Implementasi sesegera mungkin mutlak diperlukan agar skema ini benar-benar meringankan rakyat tanpa mengabaikan keadilan dan kewenangan daerah.

