Tiga Narasumber Soroti Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dalam ALSA Berbinar

LPM Media Sriwijaya – Kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) menjadi fokus utama dalam kegiatan ALSA Berbinar yang diselenggarakan oleh ALSA Local Chapter Universitas Sriwijaya, bekerja sama dengan KAMDA (Komunitas Pengacara Muda) Palembang. Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber berkompeten dari kalangan praktisi dan akademisi hukum yang membahas berbagai aspek KSBE, mulai dari definisi, bentuk-bentuk kekerasan, hingga perlindungan hukum bagi korban.
Kegiatan berlangsung dengan antusiasme tinggi dari peserta yang terdiri atas mahasiswa dan masyarakat umum. Isu KSBE yang semakin marak di era digital menjadi alasan utama dipilihnya tema tersebut, mengingat perkembangan teknologi informasi tidak hanya membawa dampak positif, tetapi juga membuka ruang terjadinya berbagai bentuk kekerasan seksual yang difasilitasi teknologi.
Pada sesi pertama, Renol Ababil, S.H., M.H. memberikan pemahaman dasar mengenai pengertian serta berbagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Dalam pemaparannya, peserta diajak memahami bahwa kekerasan seksual tidak selalu terjadi dalam bentuk fisik, tetapi juga dapat dilakukan melalui media digital yang berdampak serius terhadap korban.
Materi kemudian dilanjutkan oleh Bu Neisa Ang rum Adisti, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, yang membahas perkembangan KSBE serta perlindungan hukum yang tersedia di Indonesia. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa masyarakat masih sering menempatkan korban sebagai pihak yang harus disalahkan, padahal korban bukanlah penyebab utama terjadinya kekerasan seksual. Menurutnya, korban kekerasan seksual dapat berasal dari berbagai kelompok, baik perempuan, laki-laki, maupun anak-anak. Namun, perempuan dan anak-anak masih menjadi kategori rentan mengalami kekerasan seksual karena berbagai faktor sosial dan budaya.
Sesi berikutnya disampaikan oleh Prof. Dr. Hj. Nurmalah, S.H., M.H., CLA., yang membahas tantangan perlindungan hukum korban di era digital. Ia mengibaratkan ruang siber sebagai pisau bermata dua yang mampu memberikan manfaat besar sekaligus menghadirkan risiko baru bagi masyarakat. Dalam pemaparannya, Prof. Nurmalah menjelaskan pentingnya preventif melalui edukasi literasi digital, pengawasan penggunaan media sosial, kampanye anti-kekerasan seksual, serta peningkatan keamanan data pribadi. Selain itu, perlindungan represif melalui penegakan hukum dan pendampingan korban juga menjadi bagian penting dalam penanganan kasus KSBE.
Pada akhirnya, perlindungan terhadap korban KSBE bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga seluruh elemen masyarakat. Melalui edukasi, keberanian untuk melapor, serta kepedulian terhadap sesama, budaya menyalahkan korban dapat perlahan dihilangkan. ALSA Berbinar menjadi pengingat bahwa ruang digital seharusnya menjadi tempat yang aman untuk berekspresi dan berinteraksi, bukan ruang yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan kekerasan.
Penulis: Mutiara Kezia Melinda Sitindaon

