Polemik Rokok, Antara Ilegal dan Legal
Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki populasi terbesar di asia tenggara, hal tersebut menyebabkan banyaknya jumlah perokok aktif yang menunjukkan prevelensinya terus meningkat. Berdasarkan data dari survei kesehatan nasional dari kementerian kesehatan jumlahnya mencapai 70 juta perokok aktif pada tahun 2023. Dengan kelompok anak dan remaja merupakan kelompok yang paling rentan terhadap budaya merokok, dengan 7,4% diantaranya merupakan perokok berusia 10-18 tahun.
Namun diluar jumlah tersebut terdapat polemik yang diakibatkan penyebaran rokok ilegal yang semakin marak terjadi. Sebagai salah satu sumber pemasukan negara tentu terdapat banyak kerugian yang dihasilkan akibat penjualan produk tembakau ilegal tersebut. Pendapatan negara yang masuk melalui cukai tersebut tentu akan hilang diakibatkan adanya bentuk penyebaran rokok secara ilegal.
Tindakan tersebut tidak lain dipicu oleh antusiasme masyarakat terhadap konsumsi produk tembakau tersebut, terlihat dari produk tersebut tetap di beli walaupun harganya telah melambung tinggi dalam waktu beberapa tahun saja. Tentu dengan proyeksi bisnis yang menggiurkan karena tingginya jumlah perokok aktif yang menjadi pangsa pasar mencapai jutaan jiwa menjadikan opsi ini sebagai peluang keuntungan yang menarik untuk dilakukan. Maka, tidak heran kemudian jika terdapat banyak sekali cara yang dilakukan untuk memanfaatkan kesempatan menarik keuntungan tersebut secara berlebihan dengan jalur yang tidak sesuai regulasi yang dibuat oleh pemerintah.
Peredaran rokok ilegal tersebut mengalami peningkatan pada angka 6,86% pada tahun 2023 dengan potensi penerimaan negara yang tidak terselamatkan mencapai 15,01 triliun berdasarkan data dari Bea Cukai. Dengan jumlah potensi kerugian tersebut tentu diperlukan reaksi dan respon serius dari pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap sindikat yang melakukan penjualan atas produk termbakau tersebut secara ilegal. Hal tersebut pasti dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif karena ada banyak faktor yang mempengaruhi munculnya polemik tersebut.
- Kenaikan Harga Rokok Legal
Salah satu penyebab utama peredaran rokok ilegal tentu karena tingginya harga rokok legal akibat kenaikan tarif cukai yang diterapkan oleh pemerintah. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan No. 191 tahun 2022 harga dari rokok legal terus melonjak tinggi membuatnya sulit untuk dijangkau oleh sebagian besar konsumen terutama mereka yang berasal dari kalangan berpendapatan rendah.
Dengan harga yang semakin tinggi tentu opsi untuk mencari cara mendapatkan barang yang lebih murah akan semakin tinggi terlepas dari bagaimana maupun dari mana barang tersebut berasal. Akibatnya permintaan terhadap produk tembakau ilegal akan meningkat secara signifikan walaupun masyarakat tahu ataupun tidak hal tersebut legal atau ilegal.
2. Kesadaran
Dalam hal ini masyarakat pada umumnya kurang peduli dan sadar akan bahayanya rokok apalagi terhadap penggunaan rokok ilegal, tentu masih rendah di berbagai lapisan masyarakat. Banyak konsumen yang sebetulnya tidak memahami risiko yang mungkin akan timbul dari produk tembakau terutama dari sisi kesehatan akibat adanya bahan kimia berbahaya yang mungkin tidak terstandarisasi akibat dari proses yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.
Stigma negatif akibat dan terhadap produk rokok ilegal tentu masih sangat kurang dimasyarakat sehingga baik perokok pemula maupun yang sudah lama pun tetap dengan mudah mengakses dan membeli produk tersebut karena harganya lebih murah.
Selain itu, beberapa pabrik rokok resmi juga disinyalir terlibat dalam praktik ilegal terhadap produksi rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Modus operandi yang menunjukkan adanya kolusi antara produsen dengan distributor dalam menciptakan pasar gelap terhadap produk tembakau semakin memperburuk situasi. Karena, konsumen tidak hanya membeli dari pedagang kaki lima saja tetapi juga dari pabrik pabrik yang semestinya menjalankan operasi secara legal.
Disamping itu, sulit untuk membedakan antara rokok ilegal dan legal karena perbedaannya yang pada dasarnya tidak terlalu mencolok sehingga sangat mungkin untuk diabaikan oleh masyarakat pengguna rokok. Dalam konteks rokok ilegal terdapat ciri yang dikategorikan berdasarkan informasi dari bea cukai seperti rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, bebas pakai, salah peruntukan, dan atau salah personalisasi.
3. Kebutuhan
Pada saat ini terdapat pemikiran dan situasi aneh yang ada dalam masyarakat, sebuah faktor yang menganggap bahwa rokok atau perilaku merokok merupakan sebuah bagian yang menjadi kebutuhan utama di masyarakat. Sebuah kebutuhan yang selayaknya primer seperti sandang, pangan, dan papan. Sehingga selain makanan dan minuman, merokok menjadi sebuah menu wajib dalam menemani kehidupan sehari hari.
Maka tidak heran kemudian jika rokok ilegal mungkin lebih disasarkan pada wilayah wilayah yang dekat dengan masyarakat seperti pedagang kaki lima, warung, dan sejenisnya. Penjualan tingkat eceran akan menjadi solusi jitu bagi konsumen untuk mendapatkan rokok dengan harga murah dan menjadi tempat bagi “produsen dan distibutor” untuk membuang produk tembakau ilegal tersebut.
Berdasarkan hal tersebut dapat dilihat bahwa sikap apatis, keterbatasan ruang gerak untuk melakukan sosialisasi maupun kampanye karena regulasi menciptakan masyarakat yang memiliki kekurangan pengetahuan maupun wawasan terhadap produk tembakau atau bahasanya kurang melek.
Sekalipun regulasi sudah melarang, jika tidak ada yang benar benar mengetahui tentang bagaimana cara melihat rokok legal dan ilegal secara pasti tentu akan sulit untuk memastikan polemik rokok ilegal akan menurun secara signifikan. Konsumen yang membutuhkan, produsen dan distributor yang mencari keuntungan, dan pemerintah yang belum merespon secara serius merupakan bentuk dari meningkatnya produk tembakau ilegal yang mencapai angka 6% tersebut.
Tentunya dalam hal ini harapan agar pemerintah dapat merespon dengan tidak tinggal diam terhadap pergerakan rokok tersebut dengan mengambil momentum dikeluarkannya Peraturan pemerintah No. 28 tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang Undang Kesehatan dengan melihat pasal 434.
Secara keseluruhan, polemik atas rokok ilegal di Indonesia mencerminkan tantangan yang besar bagi pemerintah dalam menyeimbangkan antara pengendalian, pencegahan, dan penanganan konsumsi rokok dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dengan tanpa menghancurkan celah untuk berkembangnya produk maupun tindakan ilegal yang berpotensi merugikan perekonomian negara.
Pendekatan komprehensif yang melibatkan penegakan hukum yang lebih ketat, edukasi publik yang masif, terstruktur dan sistematis akan memberikan pemahaman dan pengetahuan dimasyarakat terhadap produk tembakau, serta kebijakan harga yang adil untuk menciptakan pasar tembakau yang tidak hanya sehat tetapi juga berkelanjutan.

