NAIK TURUN PIMPINAN KOMISI lll: KEMBALINYA SAHRONI DAN UJIAN ETIKA DPR

Apakah membubarkan DPR meyakinkan masyarakat bisa menjalani proses pemerintahan saat ini? Belum Tentu. Silahkan kritik, mau ngapain aja boleh. Tapi jangan mencaci maki berlebihan karena merusak mental. Mental manusia begitu adalah mental orang tertolol sedunia” Ahmad Sahroni, Jumat 22 Agustus 2025

Ucapan pejabat publik tidak pernah berdiri sebagai ekspresi pribadi semata. Ia membawa beban institusional, legitimasi politik, dan simbol representasi rakyat. Karena itu, ketika seorang pimpinan komisi di DPR RI melontarkan pernyataan yang menyebut pihak-pihak yang mendesak pembubaran DPR sebagai “orang paling tolol di dunia”, publik tidak sekadar menilai substansi ucapannya, melainkan juga standar etika yang hidup dalam lembaga legislatif. Pernyataan tersebut memicu gelombang kritik dan berujung pada sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan. Ia sempat digeser dari posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menjadi anggota biasa di Komisi I, kini dengan kembalinya ia ke posisi strategis, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah mekanisme etik di DPR telah benar-benar menjadi instrumen pembelajaran dan koreksi, atau sekadar prosedur administratif yang selesai setelah masa sanksi berakhir?

Secara normatif, DPR memiliki perangkat etik yang jelas. Pasal 122 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menegaskan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan dibentuk untuk menegakkan etika dan disiplin anggota DPR. Sementara itu, Peraturan DPR tentang Kode Etik mengatur kewajiban setiap anggota untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta citra lembaga. Dengan demikian, ketika MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan, secara prosedural DPR telah menjalankan mekanisme akuntabilitas internalnya. Pelanggaran diproses, putusan dijatuhkan, dan masa sanksi dijalani. Dari sudut pandang hukum formal, rangkaian tersebut menunjukkan bahwa sistem berjalan. Namun etika tidak berhenti pada prosedur. Hukum menekankan kepastian dan tata cara; etika menuntut kesadaran moral dan sensitivitas publik. Rehabilitasi jabatan setelah masa sanksi berakhir memang sah secara administratif, namun apakah legitimasi moral turut pulih seiring berakhirnya masa hukuman adalah hal yang patut dipertanyakan.

KRITIK SEBAGAI NAFAS DEMOKRASI

Komisi III DPR membidangi hukum, hak asasi manusia, dan penegakan hukum ruang yang sangat erat kaitannya dengan perlindungan hak konstitusional warga negara. Komisi ini bermitra dengan institusi seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Dengan lingkup kerja yang demikian strategis, standar etik kepemimpinan di dalamnya seharusnya lebih tinggi dari sekadar kepatuhan administratif. Kritik terhadap DPR, termasuk kritik yang keras, merupakan bagian inheren dari demokrasi. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Dalam kerangka itu, kritik publik terhadap lembaga perwakilan tidak dapat dipandang semata sebagai serangan, melainkan sebagai ekspresi partisipasi politik.

Memang benar, tidak semua kritik disampaikan secara proporsional. Dalam ruang digital, ekspresi publik sering kali emosional dan hiperbolik. Namun pejabat publik memikul standar pengendalian diri yang lebih tinggi dibanding warga biasa. Setiap pernyataan yang keluar dari seorang pimpinan komisi membawa konsekuensi simbolik bagi citra institusi. Apabila kritik dibalas dengan stigmatisasi, ruang deliberasi publik berisiko menyempit. Demokrasi bukan hanya soal prosedur elektoral lima tahunan, melainkan juga tentang kesediaan elite politik menerima perbedaan pandangan tanpa merendahkan pihak lain.

MENGAPA IA BISA KEMBALI?

Kembalinya Sahroni ke posisi strategis di Komisi III memunculkan perdebatan tentang konsistensi penegakan etika di DPR. Secara administratif, masa sanksi memang telah berakhir. Namun secara simbolik dan moral, pengembalian jabatan dalam waktu yang relatif singkat dapat dipersepsi sebagai bentuk normalisasi atas pelanggaran etik. Penempatan pimpinan komisi pada dasarnya merupakan kewenangan fraksi dan partai politik. Artinya, keputusan tersebut tidak terlepas dari kalkulasi politik internal, kebutuhan konfigurasi kekuasaan, dan dinamika koalisi. Dalam hal ini, publik berhak bertanya: apakah rehabilitasi jabatan dilakukan berdasarkan evaluasi etik yang komprehensif, atau lebih karena kebutuhan strategis politik?

Jika rehabilitasi tidak disertai penjelasan terbuka mengenai indikator pemulihan integritas, maka sanksi etik berisiko dipandang hanya sebagai jeda administratif, bukan sebagai proses korektif yang substantif. Dalam lembaga yang mengawasi penegakan hukum, persepsi publik terhadap integritas menjadi modal legitimasi yang tidak bisa diabaikan.

Berbagai survei nasional dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap DPR belum pernah menempati posisi tertinggi dibanding lembaga negara lain. Dalam konteks legitimasi yang masih fluktuatif tersebut, setiap kontroversi yang melibatkan pejabat publik berpotensi memperlebar jarak antara wakil rakyat dan masyarakat. Karena itu, isu ini tidak dapat direduksi sebagai persoalan personal. Ia menyangkut kredibilitas institusional. Ketika publik melihat adanya pelanggaran etik yang kemudian diikuti oleh rehabilitasi jabatan tanpa refleksi yang jelas, muncul risiko persepsi bahwa standar etik bersifat lentur terhadap kepentingan politik.

Kembalinya Ahmad Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III sebuah momentum refleksi,  ‘’Apakah DPR ingin membangun standar etik yang visioner, atau cukup bertahan pada batas minimal kepatuhan administratif?’’ Pertanyaan ini bukan soal satu nama melainkan soal arah kelembagaan. Jika lembaga legislatif ingin memperkuat wibawa hukum, maka integritas simbolik harus dijaga lebih ketat daripada sekadar prosedur formal. Karena pada akhirnya, hukum bukan hanya tentang kewenangan melainkan juga tentang kepercayaan.

Ketika pengembalian jabatan dilakukan tanpa narasi evaluatif yang kuat mengenai pembelajaran dan refleksi etika, pesan keteladanan tersebut menjadi kabur. Publik tidak hanya menilai apakah seseorang secara formal berhak kembali menjabat, tetapi juga apakah institusi menunjukkan sensitivitas terhadap rasa keadilan dan kepatutan. Dalam demokrasi modern, simbol sering kali lebih kuat daripada teks aturan. Komisi III adalah simbol kontrol hukum parlemen. Ketika simbol itu dikaitkan dengan riwayat sanksi etik yang tidak diiringi penjelasan terbuka mengenai standar pemulihan jabatan strategis, persepsi publik dapat bergeser dari penghormatan menjadi skeptisisme, dan jika simbol politik tidak dikelola dengan hati-hati maka berpotensi menciptakan jarak antara lembaga dan masyarakat.

INTEGRITAS TIDAK BOLEH SEKADAR ADMINISTRATIF

Kembalinya Ahmad Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III mungkin telah memenuhi syarat legalitas, Namun sejarah kelembagaan tidak pernah hanya menilai dari sah atau tidak sah. Ia menilai dari pesan apa yang ditinggalkan bagi publik. Jika standar etik berhenti pada berakhirnya masa sanksi, maka integritas berisiko direduksi menjadi prosedur. Dan ketika integritas menjadi sekadar prosedur, kepercayaan publik pelan-pelan berubah menjadi formalitas.

DPR sebagai representasi rakyat memegang tanggung jawab yang lebih besar dari sekadar mematuhi tata tertib internal. Ia memegang tanggung jawab moral untuk menjaga wibawa hukum yang diawasinya. Dalam negara hukum, kekuasaan memang harus legal Tetapi agar dihormati, kekuasaan juga harus layak secara etik, Karena pada akhirnya hukum bisa ditegakkan dengan kewenangan Tetapi kepercayaan hanya bisa dijaga dengan integritas.

Demokrasi memang memberi ruang bagi dinamika kekuasaan. Namun demokrasi juga menuntut akuntabilitas moral yang konsisten. Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat budaya etika di DPR. Pertama, transparansi pertimbangan putusan MKD perlu diperluas agar publik memahami rasionalitas etik di balik setiap keputusan. Kedua, pembinaan komunikasi publik bagi anggota DPR harus menjadi agenda berkelanjutan, terutama bagi pimpinan komisi. Ketiga, rehabilitasi jabatan pasca-sanksi semestinya disertai indikator pemulihan kepercayaan, bukan sekadar berakhirnya masa hukuman. Partai politik sebagai pintu kaderisasi juga memegang peran sentral. Pendidikan etika politik tidak boleh berhenti pada tataran slogan, tetapi harus menjadi standar perilaku kader dalam menjalankan kekuasaan.

Oleh: Wahyu Cantika Agustin dan Rinda Ariska

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *